29.2 C
Jakarta

Ssst Pemerintah Awasi Proses Pembayaran Homologasi KSP Sejahtera Bersama

Baca Juga:

Jakarta, MENARA62.COM  – Kementerian Koperasi dan UKM mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota yang besarnya Rp8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam  10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan sejak Juli – Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama  kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

“Ini suatu keputusan pengadilan,  pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum kita harus menghormati putusan hukum. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Deputi Perkoperasian, KemenKopUKM, Ahmad Zabadi Selasa (9/11/2021).

Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan untuk pembayaran tahap pertama mencapai 50%  dengan nilai Rp100 miliar.

“Hasil koordinasi saya  dengan pihak  pengurus (KSPSB), mereka mengatakan  Insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama akan bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.

Zabadi mengatakan proses ini akan memakan waktu panjang sebab  pihak KSPSB perlu waktu memastikan  pelepasan asset-aset mereka agar dapat memenuhi kewajiban sekaligus hal-hal yang dapat menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis yang mereka lakukan. Diharapkan, dalam proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab bagaimanapun koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan. Karena itu, penting membangun kebersamaan dan  proses saling memahami kondisi masing-masing  serta memberikan kesempatan kepada pihak pengurus KSPSB memenuhi kewajiban pembayarannya  terutama untuk tahap pertama.

Zabadi menyampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil   homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.

Selain itu, terhadap pihak non homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.

“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif  menjelaskan dan   memberikan respon dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat.  Saya kira bersikap diam dengan kondisi seperti ini tidak bijaksana karena ditunggu update dari kinerja dan ikhtiar yang harus dilakukan oleh KSB dalam memenuhi putusan pengadilan,” tegas Zabadi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!