31 C
Jakarta

Status Gunung Merapi Waspada, Masyarakat Belum Perlu Mengungsi

Baca Juga:

YOGYAKARTA  – Badan Penanggulangan Bencana Daerah DIY meningkatkan status Gunung Merapi dari normal ke waspada sejak Senin (21/5) pukul 23:00WIB. Meski demikian, masyarakat yang tinggal dikawasan bencana belum perlu mengungsi.

“Peningkatan status Gunung Merapi dari normal ke waspada dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Sebenarnya memang belum perlu mengungsi,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/5).

Menurutnya, evakuasi mandiri yang dilakukan ratusan warga di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III pascaerupsi freatik Senin (21/5) terjadi karena masih adanya rasa takut atau trauma terhadap erupsi besar Merapi yang terjadi pada 2010.

“Faktor psikologi masyarakatlah yang menyebabkan mereka melakukan evakuasi secara mandiri ke posko-posko yang ada. Oleh karena itu, perlu sosialisasi ke masyarakat mengenai tingkatan status Gunung Merapi dan hal apa saja yang tidak bisa atau bisa dilakukan,” katanya.

Masyarakat melakukan evakuasi mandiri setelah terjadi erupsi freatik pada Senin (21/5) pukul 17.50 WIB karena khawatir terhadap perubahan aktivitas Merapi saat malam hari. Evakuasi berlanjut setelah Merapi kembali mengalami erupsi freatik pada Selasa pukul 01.47 WIB.

Masyarakat menempati sembilan posko pengungsian, di antaranya berlokasi di Balai Desa Glagahharjo, Huntap Singlar, Dukuh Kalitengah Lor, Dukuh Kalitengah Kidul, Balai Desa Argomulyo, Balai Desa Umbulharjo dan Turgo dengan total pengungsi sebanyak 1.572 jiwa.

Meskipun sempat mengungsi, namun Biwara memastikan seluruh warga sudah kembali ke rumah mereka masing-masing menjelang waktu sahur.

Sedangkan untuk kebutuhan logistik, Biwara memastikan seluruhnya siap dan bisa didistribusikan saat dibutuhkan, seperti selimut.

“Sudah ada standar operasional prosedur jika memang dibutuhkan pengungsian. Warga di daerah ini dapat mengungsi ke lokasi tertentu yang sudah ditetapkan. Kapasitas pengungsian pun cukup,” tukasnya.

Selama Gunung Merapi masih berstatus waspada, seluruh aktivitas di radius tiga kilometer dari puncak dilarang termasuk kegiatan pendakian untuk masyarakat umum, mencari kayu bakar atau rumput untuk ternak.

“Kami bekerja sama dengan Taman Nasional Gunung Merapi untuk mengosongkan area dengan radius tiga kilometer,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi Hanik Humaida mengatakan, penetapan radius tiga kilometer dari puncak tersebut dilakukan sebagai antisipasi jika ada lontaran material vulkanik akibat erupsi freatik Gunung Merapi.

“Bisa saja material yang dilontarkan tidak hanya berupa abu tetapi bongkahan batu dengan ukuran cukup besar. Tentunya, akan berbahaya jika ada aktivitas di radius tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk pengungsian, Hanik juga menyebut jika masyarakat belum perlu mengungsi saat status Gunung Merapi dinaikkan menjadi waspada.

Saat status Gunung Merapi normal, maka seluruh masyarakat di KRB I hingga III dapat melakukan kegiatan seperti biasa, sedangkan saat status berubah menjadi waspada maka masyarakat di KRB III perlu meningkatkan kewaspadaan sedangkan masyarakat di KRB I dan II tetap bisa menjalankan kegiatan seperti biasa.

Jika status naik menjadi siaga, maka warga di KRB III khususny orang tua, disabilitas dan ibu hamil sudah harus mengungsi sedangkan warga di KRB II siap-siap mengungsi dan warga di KRB I meningkatkan kewaspadaan.

Dan saat status sudah ditetapkan menjadi awas, maka warga di KRN III harus mengungsi, sedangkan di KRB II mengungsikan orang tua, disabilitas ibu hamil, sedangkan warga di KRB I siap-siap mengungsi.

“Kenaikan status Merapi dari normal ke waspada tersebut tidak selalu berarti bahwa akan diikuti dengan kenaikan status ke level berikutnya. Bisa saja status justru diturunkan. Perlu dilihat bagaimana perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!