28.2 C
Jakarta

Stop Bayar Gaji Guru Honorer Pakai BOS!

Baca Juga:

NATUNA, MENARA62.COM — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak lagi digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Solusinya, sedang diperjuangkan mulai 2020 honor mereka bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

“Sekarang dikunci, BOS tidak lagi bisa digunakan untuk bayar gaji guru honorer, tapi untuk digitalisasi sekolah,” ujar Mendikbud di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya operasional dan juga pembelian gawai untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Akan tetapi, saat ini dana BOS banyak digunakan untuk gaji guru honorer.

Pihaknya juga meminta agar sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer. Jika kekurangan tenaga pengajar, guru yang pensiunlah yang dikontrak oleh sekolah agar tetap mengajar sampai ada penggantinya.

“Saya sedang meletakkan dasar-dasar agar penerus saya tidak terbebani persoalan guru honorer. Saya mohon tidak boleh ada pengangkatan guru honorer lagi,” kata Mendikbud.

Dengan demikian, kata dia, dalam waktu empat tahun ke depan persoalan guru honorer dapat terselesaikan. Selain itu pengangkatan guru PNS harus dilakukan setiap tahun.

“Tiap tahun harus ada pengangkatan guru, tidak boleh ada moratorium untuk mengganti pensiun. Satu tahun sebelum pensiun harus diajukan penggantinya, dan juga sekolah baru,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, itu.

Mendikbud, tulis Antara, juga mengucapkan rasa terima kasih pada Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki komitmen tinggi untuk membantu penyelesaian guru honorer. Gaji yang diberikan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!