Proses pemilu kepala daerah yang sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, tampaknya juga akan terdampak oleh Pandemi Covid-19.
Namun, jika perubahan itu dilakukan maka sebetulnya langkah itu tidak melanggar konstitusi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto dalam diskusi daring bertema “Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi COVID-19”, Kamis (11/6/2020).
Ia mengatakan, tidak mengetahui apakah semua tahapan pilkada serentak dapat dilaksanakan atau terdapat tahapan yang harus dihilangkan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kalau itu dikurangi KPU dan ada dasarnya, tidak boleh kita mengatakan bahwa Bawaslu atau KPU melakukan pelanggaran hak konstitusional karena itu untuk menyelamatkan jiwa,” ujar Aswanto, seperti dilansir situs Antaranews.com.
Penundaan
Menurut dia, masyarakat pun membutuhkan pimpinan yang tidak sementara agar pembangunan di daerah berlangsung secara maksimal. Meski begitu, Aswanto mengingatkan salah satu yang paling penting adalah keselamatan warga negara.
Ada pun Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pilkada serentak yang direncanakan pada 9 Desember 2020 dapat ditunda jika persyaratan yang diajukan KPU tidak bisa dipenuhi.
Misalnya, peralatan pelindung diri atau protokol kesehatan lainnya harus benar-benar tepat waktu sampai pada petugas tingkat terbawah KPU yang bekerja di lapangan sebelum dilakukan pilkada.
Untuk peraturan, KPU masih dikerjakan. Harapannya, pada 15 Juni 2020 tahapan pilkada yang sempat tertunda sudah bisa dimulai lagi.