YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Kantor Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) selama bulan Januari – Mei 2024 menerima 84 aduan terkait pinjaman online ilegal dan sembilan aduan terkait investasi. Penanganan aduan tersebut, telah dilakukan OJK DIY bekerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (27/6/2024). Dalam kesempatan tersebut, Eko Yunianto didampingi Kombespol Idham Mahdi, SIK, MAP, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) DIY.
“Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjaman online ilegal dan investasi ilegal ini menjadi tantangan bagi kami dan juga seluruh anggota Satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko Yunianto menjelaskan Sejak tahun 2017 hingga Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal. Perinciannya, 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
“Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran 167 rekening bank serta 658 nomor handphone atau WhatsApp terduga pelaku pinjaman online ilegal,” kata Eko Yunianto.
Eko menambahkan untuk meningkatkan penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI DIY telah melakukan rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (27/6/2024). FGD ini mengangkat tema “Fenomena dan Mekanisme Percepatan Penanganan: Judi Online, Pinjaman Online dan Penipuan Online.”
“Kehadiran Satgas PASTI di daerah, harapannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerugian masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal dapat diminimalisir,” kata Eko.
Satgas PASTI adalah dahulu bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas ini dibentuk baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan anggota di tingkat pusat terdiri dari 16 kementerian/lembaga.
“Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat dan meningkatkan efektifitas tugas Satgas, bukan saja untuk memberantas aktivitas keuang,” tambah Eko Yunianto.
Sehingga FGD Satgas PASTI DIY membahas beberapa isu strategis. Di antaranya, pertama, strategi sosialisasi dan edukasi yang massif dan efektif kepada masyarakat. Kedua, penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal. Ketiga, upaya-upaya yang telah dilakukan kementerian/lembaga anggota Satgas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. (*)