32.1 C
Jakarta

Tak Ragu Melangkah, Partai Gema Bangsa Siap Ikuti Putusan MK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Partai Gema Bangsa tak ragu melangkah. Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) partai yang berencana deklarasi pada tanggal 17 Januari 2026 mendatang, siap mendukung.

Putusan MK beberapa waktu lalu, telah memisahkan Pemilu nasional dan lokal untuk kontestasi Pemilu 2029 pusat dan daerah. Dalam diskusi siang hingga sore, pada Rabu (16/7/2025), menggelar diskusi tentang keputusan MK ini.

“Baik Pemilu yang terpisah, antara pusat dan daerah, maupun digabung, bagi partai baru ini, akan menjadi bagian dari konsolidasi politik yang kuat karena semua akan bersatu untuk kerja-kerja pemenangan,” kata Ketua Umum Gema Bangsa, Ahmad Rofiq saat membuka diskusi yang digelar di kantor DPP Partai Gemba Bangsa di Jakarta.

Rofiq mengungkapkan, Partai Gema Bangsa memiliki semangat desentralisasi politik dalam perjuangan partai. Artinya, partai baru ini memberikan semangat kedaerahan. Nah, pemisahan pemilu lokal dari nasional ini memberikan panggung tersendiri untuk kontestasi daerah.

“Jika kita lihat pelaksanaan itu secara nasional, maka sudah barang tentu rakyat hanya disibukkan dengan urusan-urusan yang terkait dengan Pilpres,” ujar Rofiq.

Diskusi tentang Pemilu Nasional dan Lokal: Tantangan Hukum dan Politik Bagi Partai ini menghadirkan dua narasumber utama, Direktur Perludem Khoirunnisa N. Agustyati, dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa Heri Budianto. Diskusi dipandu Ketua Bidang Politik DPP Gema Bangsa Yandra Doni.

Putusan MK tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu daerah yang mencakup DPRD serta kepala daerah. Pemilu daerah dijadwalkan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Menurut Heri, di dalam putusan itu menyatakan ada perpanjangan masa jabatan legislatif daerah, karena Pemilu dipisah dengan selang waktu dua tahun. Ini, bertentangan dengan undang-undang bahwa anggota legislatif itu dipilih untuk masa jabatan lima tahun.

“Nah tentu, karena MK itu juga bersifat final dan mengikat, harus dilaksanakan. Maka tentu ini akan dicari formula. Maka ada wacana, misalkan bisa saja bahwa DPR itu akan melakukan satu kontra perlawanan dengan membuat undang-undang yang baru,” ujarnya.

Ini sebabnya, menurut Heri ada penolakan oleh partai yang sekarang ada di Senayan. Menurutnya, karena pemisahan ini berpotensi menambah ongkos politik. Awalnya sekali pesta demokrasi, sekarang menjadi dua paket pesta demokrasi.

“Artinya bisa satu paket, itu bisa tandem Pileg nasional, daerah, dan Pilpres. Partai yang lolos di Senayan itu faktanya sudah tahu bagaimana strategi memenangkan pemilu, terutama legislatif,” katanya.

Sementara, Khoirunnisa memprediksi pemisahan ini untuk menjawab permasalahan Pemilu Serentak. Ia pun meyakini, aturan main ini membuat partai politik semakin produktif terkait kaderisasi.

“Pemilu serentak kemarin, partai kesulitan mencari caleg untuk memperebutkan 25 ribu kursi, selanjutnya kepala darah. Ini, menyulitkan, menimbulkan pragmatisme dan potensi politik transaksional,” ujarnya.

Ke depan, partai politik akan terus bergerak melakukan kaderisasi untuk menempatkan calegnya. Memiliki jeda waktu dua tahun pesta demokrasi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!