Ekologi politik memandang persoalan lingkungan bukan sebagai masalah teknis atau moral semata, melainkan sebagai hasil dari relasi kuasa yang bekerja dalam konteks ekonomi dan politik tertentu. Bryant dan Bailey (1997) menegaskan, kerusakan lingkungan selalu terkait dengan distribusi kekuasaan yang tidak seimbang antara aktor negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Dalam kerangka ini, pertambangan adalah praktik ekstraksi yang dilegitimasi oleh negara, didorong oleh kepentingan kapital, dan dibebankan risikonya kepada kelompok paling lemah.
Isu pertambangan di Indonesia menunjukkan secara jelas apa yang oleh Robbins (2012) disebut sebagai politicized environment: lingkungan menjadi arena konflik kepentingan, di mana narasi pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan nasionalisme sumber daya digunakan untuk menutupi ketimpangan ekologis dan sosial. Tambang tidak hanya mengubah lanskap fisik, tetapi juga mengonstruksi ulang relasi sosial, meminggirkan komunitas lokal, serta mendefinisikan ulang siapa yang dianggap “rasional” dan “tidak rasional” dalam wacana pembangunan.
Dalam konteks ini, posisi Muhammadiyah sebagai organisasi Islam modernis dengan legitimasi moral yang kuat patut dikaji secara kritis. Muhammadiyah secara normatif menempatkan diri sebagai pembela keadilan sosial, kemaslahatan, dan keberlanjutan. Namun, jika dibaca melalui perspektif ekologi politik, sikap normatif tersebut sering kali belum menjelma menjadi kritik terhadap struktur kekuasaan yang menopang ekstraktivisme.
Bryant dan Bailey menyebut fenomena ini sebagai institutional accommodation, yakni kecenderungan aktor sosial besar untuk menyesuaikan diri dengan struktur dominan demi menjaga stabilitas organisasi. Dalam isu tambang, kehati-hatian Muhammadiyah dapat dibaca sebagai bentuk akomodasi terhadap negara dan pasar, yang secara tidak langsung berkontribusi pada reproduksi status quo. Ketika organisasi memilih posisi “netral” atau “dialogis” tanpa kritik struktural, netralitas tersebut sesungguhnya bekerja sebagai legitimasi diam-diam.
Argumen maslahat ekonomi umat yang kerap muncul dalam diskursus internal Muhammadiyah juga perlu dibaca ulang. Martinez-Alier (2002) memperkenalkan konsep ecological distribution conflicts , yakni konflik yang muncul karena distribusi biaya dan manfaat ekologis yang tidak adil. Dalam banyak kasus tambang, manfaat ekonomi bersifat terpusat dan jangka pendek, sementara biaya ekologis dan sosial ditanggung masyarakat lokal secara lintas generasi. Jika demikian, klaim maslahat menjadi problematik karena mengabaikan dimensi keadilan ekologis dan antargenerasi.
Lebih jauh, Martinez-Alier juga menekankan pentingnya environmentalism of the poor, yakni perspektif lingkungan yang lahir dari pengalaman konkret kelompok terdampak. Dalam isu tambang, masyarakat adat, petani, dan nelayan bukan sekadar korban pasif, melainkan subjek pengetahuan ekologis. Ketika Muhammadiyah tidak secara tegas memihak suara-suara ini, organisasi berisiko terjebak dalam apa yang oleh Robbins disebut sebagai apolitical ecology: kepedulian lingkungan yang dilepaskan dari kritik kekuasaan.
Di sinilah relevansi pemikiran Kuntowijoyo menjadi penting. Gagasan ilmu sosial profetik menuntut pembacaan realitas secara historis dan struktural, bukan sekadar normatif. Dalam kerangka profetik-ekologis, dakwah tidak cukup berhenti pada seruan etika individual, tetapi harus berani mengintervensi struktur yang memproduksi ketidakadilan. Isu tambang menuntut Muhammadiyah untuk bergerak dari dakwah moral menuju advokasi ekologis yang bersifat transformatif.
Sebagai gerakan dakwah berkemajuan, Muhammadiyah memiliki modal simbolik, institusional, dan intelektual yang besar. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh ekologi politik, modal tersebut hanya bermakna jika digunakan untuk mendisrupsi relasi kuasa yang merusak, bukan sekadar menyesuaikan diri dengannya. Dalam krisis ekologis yang bersifat struktural, kehati-hatian yang berlebihan justru berpotensi menjadi kegagalan etik.
Dengan demikian, isu tambang menjadi batu uji tajdid Muhammadiyah di era krisis lingkungan. Apakah dakwah berkemajuan akan tetap berada dalam kerangka stabilitas institusional, atau bertransformasi menjadi praksis profetik yang berpihak pada keadilan ekologis? Dalam perspektif ekologi politik, pilihan tersebut bukan sekadar strategi organisasi, melainkan penentuan posisi dalam sejarah.
Tambang dan Krisis Ideologi Dakwah Berkemajuan
Dalam perspektif Kuntowijoyo, ideologi bukan sekadar selogan normatif, melainkan kesadaran historis yang menuntut keberpihakan konkret. Ketika ideologi berhenti sebagai bahasa moral dan tidak lagi bekerja sebagai kritik atas struktur ketidakadilan, saat itulah ia kehilangan daya emansipatoris. Isu pertambangan menyingkap dengan telanjang krisis ini.
Tambang adalah wajah paling telanjang dari kapitalisme ekstraktif. Ia tidak netral, tidak teknokratis, dan tidak bisa dibingkai sebagai sekadar “ikhtiar pembangunan”.
Tambang adalah relasi kuasa: negara memberi izin, modal mengeksekusi, dan masyarakat lokal menanggung kehancuran. Dalam konfigurasi ini, diam atau berhati-hati bukanlah posisi tengah. Ia adalah bentuk keberpihakan yang disamarkan.
Di sinilah dakwah berkemajuan diuji. Jika dakwah hanya berbicara tentang etika lingkungan tanpa menyebut aktor perusaknya, maka dakwah telah direduksi menjadi nasihat individual yang jinak. Buya Syafii Maarif berulang kali mengingatkan, Islam yang kehilangan keberanian moral akan berubah menjadi agama yang ramah terhadap ketidakadilan. Dalam isu tambang, keramahan itu tampil dalam bahasa maslahat, stabilitas, dan kehati-hatian politik.
Maslahat, dalam wacana ini, sering kali dipersempit menjadi pertumbuhan ekonomi dan kemandirian institusional. Padahal, dalam perspektif profetik, maslahat adalah pembebasan manusia dari penindasan, termasuk penindasan ekologis. Ketika tanah dirampas, air diracuni, dan ruang hidup dihancurkan, pertanyaan maslahat menjadi tidak etis jika tidak dimulai dari korban.
Kuntowijoyo mengkritik kecenderungan normativisme Islam yang enggan turun ke analisis struktural. Kritik ini relevan hari ini. Muhammadiyah sangat fasih berbicara tentang nilai, tetapi sering gagap ketika harus menyebut rezim ekstraktivisme sebagai masalah ideologis. Padahal, tanpa keberanian menamai musuh, dakwah hanya akan berputar-putar di wilayah aman.
Lebih problematis lagi, ketika stabilitas amal usaha dijadikan alasan untuk menghindari konflik ekologis. Jika pendidikan dan kesehatan bertumbuh di atas lanskap yang rusak, maka kemajuan itu bersifat semu. Buya Syafii menyebut situasi semacam ini sebagai ironi moral: kita membangun sekolah, tetapi membiarkan masa depan ekologis murid-muridnya dihancurkan.
Islam profetik tidak mengenal netralitas dalam situasi ketidakadilan struktural. Nabi tidak berdiri di tengah antara penindas dan tertindas. Ia berpihak. Dalam bahasa Kuntowijoyo, profetisme menuntut humanisasi, liberasi, dan transendensi sekaligus. Tambang yang merusak kehidupan adalah antitesis dari ketiganya.
Jalan Tengah Masalah Lahan Tambang Muhammadiyah
Sebagai penutup, sebenarnya ada jalan keluar yang relatif elegan dan bermartabat: Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersedia mempertimbangkan saran Penasehat PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, agar lahan tambang tersebut dikembalikan kepada pemerintah. Langkah ini bukan sekadar teknis-administratif, melainkan simbol keberanian moral untuk mengoreksi keputusan yang problematik sejak awal.
Namun, harus diakui secara jujur, keputusan mengembalikan IUP tambang itu kini menjadi sangat sulit. Mengapa? Karena persoalannya bukan hanya pada hasil akhir, melainkan pada proses inisiasi yang sejak awal sudah keliru secara ideologis dan konstitusional. Muhammadiyah telah terlanjur melangkah terlalu jauh sebelum melakukan refleksi mendasar.
Kekeliruan itu tampak jelas ketika keputusan menerima lahan tambang diambil melalui sebuah forum bernama Rapat Konsolidasi Nasional. Forum ini tidak dikenal dalam nomenklatur permusyawaratan resmi Muhammadiyah. Ia bukan Tanwir, bukan Muktamar, dan bukan pula Musyawarah Nasional sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi. Karena itu, sulit menepis kesan publik bahwa keputusan strategis ini lebih bernuansa politis ketimbang ideologis, dan membuka ruang tafsir adanya kooptasi kekuasaan terhadap Muhammadiyah.
Masalah tambang seharusnya tidak direspons secara tergesa-gesa dan reaktif, hanya karena tampak “menguntungkan” secara jangka pendek. Keputusan sebesar ini menuntut analisis yang jauh lebih dalam, terutama terkait potensi mudarat dan manfaatnya berdasarkan prinsip sustainability yang mencakup dimensi lingkungan fisik, ekonomi, dan sosial secara utuh dan lintas generasi.
Perlu diingat kembali, Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bukan entitas bisnis atau aktor ekstraktif. Ketika Muhammadiyah bergeser dari posisi pengingat moral menjadi pelaku langsung, maka fungsi profetiknya berisiko memudar, bahkan kehilangan makna. Dalam situasi semacam ini, siapa lagi yang akan mengingatkan, jika Muhammadiyah sendiri telah masuk ke dalam arena praktik yang selama ini justru dikritiknya?
Bahaya yang paling serius adalah ketika Muhammadiyah, sadar atau tidak, bertransformasi menjadi pembenar atas kerusakan lingkungan. Industri tambang, dalam praktik umum, hampir selalu berorientasi pada eksploitasi maksimal demi keuntungan berlebih. Logika ini secara inheren bertentangan dengan etika keberlanjutan dan keadilan ekologis yang selama ini dikhotbahkan dalam wacana dakwah berkemajuan.
Jika pun dicari jalan kompromi, konsep Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dapat dijadikan rujukan. Artinya, apabila pengelolaan kawasan tambang dipertimbangkan, kewenangan tersebut seharusnya tidak melekat langsung pada ormas Muhammadiyah, melainkan pada Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), khususnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) yang memiliki program studi pertambangan. Kawasan tersebut dapat difungsikan sebagai Kawasan Tambang dengan Tujuan Khusus (KTDTK), yakni laboratorium pendidikan, riset, dan pengelolaan tambang yang ketat, terbatas, dan bertanggung jawab secara ekologis.
Namun demikian, semua skema teknis itu tetap tidak boleh menutupi persoalan utama: nilai yang dipertaruhkan terlalu murah dibandingkan marwah, jati diri, dan karakter ideologis Muhammadiyah. Karena itu, dengan segala hormat kepada Prof. Haedar Nashir selaku Ketua Umum, kehati-hatian bukan sekadar anjuran, melainkan keharusan ideologis.
Muhammadiyah terlalu besar dan terlalu bermartabat untuk dipertaruhkan hanya demi sebuah IUP tambang. Wallahu a’lam bisshawab
Penulis: Qosdus Sabil, Anggota Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah
Ciputat, 1 Sya’ban 1447
