BANDUNG, MENARA62.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBM) guna menekan angka penularan kasus Covid-19. PSBM tersebut hanya berlaku untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Ketiga daerah tersebut merupakan daerah yang berdekatan dengan Ibu Kota Jakarta.
“Pengetatan di lakukan di zona-zona merah, sama persis dengan DKI kalau merah di kurangi 25 persen dan lain sebagainya. Tapi karena banyak zonanya yang tidak merah tentu perlakukannya melakukan PSBM berbasis mikro yaitu kewilayahan, komunitas, dan lain-lain,” kata Emil, seperti disiarkan live streaming channel Youtube, Kamis (17/9/2020).
Penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi berhubungan langsung dengan Jakarta. Oleh karena itu pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.
Menurut Emil, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Barat kurang optimal masih di angka 53 persen, idealnya tingkat kesembuhan di angka 70 persen.
“Namun tingkat kematian kita sangat rendah, hanya di angka 2,14 persen,” tutup Emil.