JAKARTA, MENARA62.COM – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pajak produk tembakau perlu disederhanakan dan ditingkatkan sebagai upaya menekan konsumsi produk komoditas tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Poonam Khetrapal Singh menyatakan di sejumlah negara Asia Tenggara masih berlaku harga rokok yang rendah dan struktur pajak masih rumit.
“Dengan menyederhanakan dan meningkatkan pajak produk tembakau, negara-negara tidak saja membantu turunnya konsumsi tembakau tapi juga menekan biaya yang ditanggung masyarakat,” kata Poonam seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/7).
Kebijakan meningkatkan pajak produk tembakau tersebut merupakan salah satu upaya yang bisa diambil dalam mengimplementasikan Kerangka Pengendalian Tembakau atau “WHO Framework Convention on Tobacco Control” (FCTC).
Selain menaikkan pajak produk tembakau, Poonam juga menyoroti iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau yang juga masih bisa ditekan.
Poonam menyinggung cara-cara pemasaran produk rokok yang dilakukan secara tidak langsung dan dilakukan bersamaan dengan penjualan hal lain.
“Bahkan di mana perangkat hukum yang tersedia dianggap komprehensif, lemahnya dorongan terhadap pelaksanaannya di lapangan menyebabkan merk rokok masih terpajang di tempat-tempat penjualan, sementara produk nonrokok mempromosikan kesetiaan terhadap merk rokok. Segala bentuk iklan harus dihentikan,” jelas Poonam.
Dia berpendapat seharusnya tak ada lagi upaya pemasaran yang dilakukan untuk produk yang menyebabkan kecanduan, penyakit dan kematian di Asia Tenggara.
Poonam mengatakan sistem komprehensif untuk memantau konsumsi tembakau dan kebijakan pencegahan harus diterapkan di seluruh kawasan.
Pemerintah tiap negara diharapkan mempromosikan kesehatan dan memaparkan bahaya merokok dengan berdasarkan informasi yang berkualitas, serta mengidentifikasi keterlibatan industri tembakau dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan.
Untuk mendukung hal ini, WHO di Asia Tenggara mengevaluasi pelaksanaan pengendalian tembakau di seluruh negara anggota di kawasannya dan juga mengagendakan pembangunan berkelanjutan dan cakupan kesehatan menyeluruh.
Berdasarkan laporan WHO Asia Tenggara tentang epidemi global tembakau mencatat bahwa 63 persen penduduk dunia kini terlindungi oleh setidaknya satu upaya pengendalian tembakau yang komprehensif sesuai dengan ketentuan pada FCTC.
Upaya yang berhasil dilakukan sesuai FCTC tersebut seperti peringatan bergambar pada kemasan rokok, hingga larangan penanyangan iklan rokok.