29.2 C
Jakarta

Teliti Aspek Ideologi dan Konstitusi Ekonomi dalam UUD 1945 Hasil Amandemen, Arie Purnomosidi Raih Doktor ke -75 Ilmu Hukum UMS

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Arie Purnomosidi, Senin (16/10) yang diselenggarakan di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.

Dr., Arie Purnomosidi, SH., MH., ini menjadi Doktor ke-75 Ilmu Hukum UMS. Dia juga mendapatkan beasiswa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri.

Dalam disertasinya, Dr., Arie Purnomosidi, SH., MH., mengangkat tema Ideologi dan Konstitusi Ekonomi (Studi Ideologi Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Implikasinya Terhadap Undang-Undang di Bidang Perekonomian).

“Penelitian ini merupakan isu hukum, karena setelah amandemen pasal 33 itu diindikasikan berideologi neo liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila. Hal tersebut terlihat dari beberapa Undang-Undang (UU) di bidang ekonomi berideologi neoliberalisme dan kapitalisme,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut dilihat dari UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Sumber Daya Air.

“Seharusnya, di dalam pembentukan Undang-Undang harus berlandaskan Pancasila, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia,” tegas Dosen Universitas Surakarta itu.

Ia berharap, pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan penyusunan UU terutama dalam bidang Perekonomian dapat mengacu pada falsafah Pancasila.

Dalam kesempatan itu, Promotor Sidang Terbuka, Prof. Dr. Absori, SH., M.Hum, berpesan setelah menyandang gelar Doktor ini harus menunjukkan reputasi dosen yang berkualitas dan mumpuni selaku alumni dari UMS.

“Jangan lupa sebagai alumni UMS dapat mengabdikan diri, baik dalam bentuk mengajar, meneliti, maupun pengabdian masyarakat, serta membawa Misi Muhammadiyah dan berkontribusi di Persyarikatan Muhammadiyah,” paparnya.

Hal itu diperkuat oleh Ketua Senat UMS, Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si., yang mengungkapkan bahwa meskipun S1 dan S2 tidak di UMS, namun memilih S3 di UMS ini sudah menjadi bagian dari keluarga besar UMS.

“Sebagai alumni UMS, tentu memiliki tugas dan tanggung jawab, untuk turut membesarkan UMS,” jelasnya.

Rektor UMS juga mendorong agar lulusan Doktor UMS dapat melanjutkan publikasi ilmiah setelah lulus dari UMS. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!