INDRAMAYU, MENARA62.COM – Guru Honorer salah satu sekolah swasta di Kabupaten Indramayu terbaring sakit saat akan menghadapi tes SKD di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta.
Guru bernama Siti Aisyah tersebut di rawat di RSUD Gunung Jati Cirebon Jawa Barat. Ia diketahui sakit akibat konplikasi dan harus segera di operasi pada hari Jumat 6 Maret 2020.
Namun di satu sisi pada tanggal 8 Maret 2020 mendatang harus mengikuti tes SKD di BKN Pusat Jakarta, karena jika tidak mengikuti Tes SKD akan kena sangsi tidak akan bisa mengikuti Tes CPNS tahun selanjutnya.
Hal itu seperti dikatakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana berencana memberikan sanksi tegas pada peserta yang tidak datang ke lokasi test CPNS tanpa kabar. Sanksi tersebut antara lain memblokir NIK agar tidak dapat mendaftar CPNS tahun berikutnya.
“Kalau tidak digunakan (tes CPNS) itu kan mahal membuang-buang uang negara,” kata Bima.
Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Indramayu Jiaul Haq menyayangkan rencana Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang di nilainya arogan dan berlebihan.
“Peserta yang tidak mengikuti tes SKD mendapatkan sangsi akan diblokir NIK miliknya, maka guru honorer yang dipastikan tidak bisa mengikuti tes SKD terancam tidak bisa memiliki kesempatan menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya
Artinya lanjut Haq, guru Honorer selamanya tidak bisa menjadi PNS karena pemblokiran NIK disebabkan tidak mampu mengikuti Tes SKD karena sakit. (redaksi)