JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 31.066 dosen ASN di bawah kelola Kemendiktisaintek dipastikan memperoleh tunjangan kinerja (tukin) setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Tahun ini pemerintah menganggarkan dana Rp2,66 triliun yang akan dibayarkna mulai bulan Juni 2025.
Adapun 31.066 dosen tersebut rinciannya adalah sebanyak 8.725 dosen yang bekerja pada Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satker PTN yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerapkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja pada Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Pemberian tukin bagi ASN di bawah kelola Kemendiktisaintek tersebut kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dilakukan setelah pada tanggal 27 Maret lalu secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek.
Mendiktisaintek Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.
“Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tukin yang dimaksud ini akan diberikan kepada dosen-dosen yang berada di bawah lingkungan Kemdiktisaintek, yakni di antaranya sebanyak 31.066 Dosen ASN.
“Mereka akan mulai mendapatkan Tukin sebesar atau sama dengan Tukin yang dibayarkan di Kemendiktisaintek tergantung kelas jabatan dari dosen tersebut,” ungkap Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, selama ini, dosen ASN di bawah naungan Kemdiktisaintek atau sebelumnya Kemendikti, hanya mendapatkan tunjangan profesi, dan tidak mendapatkan Tukin, sehingga ada kesenjangan besaran tunjangan profesi dan Tukin yang cukup jauh, untuk itu dengan adanya kebijakan baru Pepres ini, maka dosen ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan dari selisih Tukin ASN non dosen yang setara dengan kelas atau jenjang jabatannya.
“Misalnya kalau seorang professor atau guru besar sudah mendapatkan tunjangan profesi Rp 6,73 juta, sementara tunjangan kinerjanya, kalau dia setara eselon 2 di kemendiktisaintek yang tunjangannya Rp 19,28 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi dan ditambah tukin tapi selisihnya, jadi dia dapat tambahan tukin 12 ,54 juta, jadi bukan memilih mana yang lebih besar,” jelas Sri Mulyani.
Jadi instrumen strategis
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.
“Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi,” kata Rini.
Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.
“Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini.
Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.
Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025