26.2 C
Jakarta

Terkait Rencana Zakat PNS, MUI Minta Kemenag Sosialisasikan Dulu Ke Ormas Islam

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat.  Karena itu MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut.

“Menurut hemat kami gagasan Menteri Agama tersebut bagus, tetapi seyogianya sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam siaran persnya, Kamis (08/02).

Zainut mengatakan masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja. Tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut.

Memang ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat  (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.

MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!