JAKARTA, MENARA62.COM – Satu bulan ke depan memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Abdul Mu’ti akan lebih banyak mendengarkan aspirasi masyarakat terkait berbagai kebijakan pendidikan yang selama ini telah dilakukan pemerintah. Dengan cara seperti ini maka nantinya kebijakan yang diambil akan jauh lebih relevan.
“Kami akan dengan aspirasi dari berbagai pihak, dari kelompok masyarakat, guru, pakar juga kalangan media. Kita lakukan sebulan ke depan,” kata Abdul Mu’ti pada silaturahmi dengan media, Rabu (23/10/2024).
BACA JUGA: Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti Janji Kaji Ulang Kurikulum Merdeka |
Beberapa kebijakan yang akan dikaji ulang dengan mendengarkan masukan dari masyarakat antara lain terkait Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN). Kebijakan-kebijakan tersebut hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu’ti.
Diakui Mu’ti setiap kebijakan yang dilaksanakan selalu menimbulkan pro dan kontra. Karena itu dalam melakukan kajian pihaknya tidak akan tergesa-gesa, tetapi akan dilihat secara menyeluruh.
BACA JUGA: Mendikdasmen Pastikan Guru Supriyani Lolos Seleksi Guru PPPK Tahun Ini |
“Karena itu, saya dalam beberapa waktu ke depan akan minta masukan dari berbagai pihak. Saya berusaha selama memimpin kementerian ini untuk menjadi menteri yang banyak mendengar,” katanya.
Di samping itu, Mendikdasmen juga memastikan kementeriannya memprioritaskan berbagai target, menengah hingga panjang dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia berharap seluruh jajaran di dalam Kementerian Dikdasmen nantinya dapat bergotong royong dalam memastikan gerakan pencerdasan yang inklusif, partisipatif, dan juga adaptif sehingga pendidikan dasar dan menengah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi.