27.8 C
Jakarta

Tiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Baca Juga:

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk memantau kasus kekerasan terhadap perempuan, mencatat, tiap 2 jam terdapat 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual bukanlah hal baru bagi bangsa ini. Banyak cerita legenda yang melukiskan bagaimana perempuan dipaksa untuk menikahi seseorang, direbut dari orang yang dikasihinya, dijadikan hadiah untuk raja atau upeti bagi musuh. Bahkan, ada cerita hantu yang gentayangan karena dibunuh setelah sebelumnya mengalami kekerasan seksual,” ujar Vitria Lazzarini Latief, Psikolog Senior Consultant Global Leadership Indonesia.

Di era perang kemerdekaan, keberadaan Jugun Ianfu (comfort women) menjadi salah satu sisi kelam perempuan Indonesia. Kasus Sum Kuning di tahun 1970 menjadi salah satu kasus kekerasan seksual yang masih misteri sampai saat ini. Kasus Marsinah (1993), kasus Emon (2014), YY di Bengkulu (2016), hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Persatuan Bangsa-Bangsa, mengategorikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, sebagai kasus endemik yang terjadi di seluruh belahan dunia. Lebih lanjut PBB menyatakan 1 (satu) dari 3 (tiga) perempuan di dunia mungkin mengalami kekerasan seksual. Psychology Today menyatakan 1 dari 4 perempuan dan 1  dari 6  anak laki-laki mungkin alami kekerasan seksual sebelum berusia 18 tahun.

Pemerintah menyadari negara dalam kondisi darurat kekerasan seksual melalui gerakan nasional GN AKSA pada tahun 2015. Mungkin banyak yang bertanya-tanya: jika kemungkinannya begitu tinggi, lalu mengapa kita jarang mendengar beritanya?

Perlu dipahami, bahwa bentuk kekerasan seksual sangat banyak dan tidak terbatas pada perkosaan saja. Komnas Perempuan menerima laporan dari pengada layanan di seluruh Indonesia dan mencatat ada 15 bentuk kekerasan terhadap perempuan (https://www.komnasperempuan.go.id);

Menurut Vitria, tidak semua tindakan kekerasan seksual melibatkan unsur ancaman, pemaksaan, dan penggunaan kekerasan. Ada banyak kasus, pelaku melakukan manipulasi berupa tipu daya, bujuk rayu, iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya. Umumnya ini terjadi pada korban usia anak, dalam konteks pendidikan dan pekerjaan, jeratan hutang, serta situasi konflik dan bencana.

“Tidak semua tindakan kekerasan seksual dapat dilaporkan apalagi sampai pelakunya diputuskan bersalah. UU di negara kita masih terbatas dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dewasa yang menjadi korban. Selain itu, korban cenderung tidak langsung melapor karena masih syok dan bingung, kerap kehilangan barang bukti yang menyebabkan upaya penegakan hukum menjadi buntu, “terang psikolog yang lebih lima belas tahun mendampingi para korban kekerasan seksual.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!