31.3 C
Jakarta

Tidak Terjadi Kenaikan Signifikan, Penumpang di 4 Terminal dalam Pengelolaan BPTJ

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Hasil evaluasi jumlah keberangkatan penumpang bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sepekan menjelang Hari Natal 2021 pada Terminal Tipe A di bawah pengelolaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menunjukkan kecenderungan peningkatan namun tidak signifikan.

Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam siaran persnya, Ahad (26/12) menyampaikan dari 4 Terminal Bus tersebut yaitu Terminal Jatijajar, Kota Depok; Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang; Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan dan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor hanya terjadi peningkatan keberangkatan penumpang sebesar 8 – 33% dari sejak tanggal 19 – 25 Desember 2021. Peningkatan tersebut terjadi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa di luar peak season.

Budi melanjutkan peningkatan sekitar 8,3% terjadi di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Rata-rata penumpang harian yang berangkat di Terminal Baranangsiang sepanjang Desember sebanyak 215 orang, sedangkan sepekan menjelang berlangsungnya Natal terdapat sekitar 233 penumpang per hari. Untuk Terminal Poris Plawad, menjelang Natal rata-rata penumpang harian setidaknya mencapai sekitar 615 orang. Terdapat peningkatan sekitar 19,4%, mengingat selama bulan Desember 2021 Terminal Poris Plawad rata-rata melayani penumpang sejumlah 515 per hari.

Adapun Terminal Jatijajar, Depok, terdapat peningkatan sekitar 22,4%. Rata-rata harian sepanjang Desember setidaknya terdapat sekitar 704 penumpang dan sepekan menjelang natal menjadi 862 orang per hari. Lebih lanjut peningkatan sekitar 33% terdapat di Terminal Pondok Cabe. Di luar peak season Terminal Pondok Cabe tercatat melayani keberangkatan penumpang AKAP sebesar 45 orang. Jumlah ini meningkat sepekan jelang Natal dengan melayani penumpang sekitar 60 orang rata-rata setiap hari.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!