JAKARTA, MENARA62.COM – Manajemen Angkasa Pura (AP) II dinilai telah melakukan praktik diskriminatif dan pelanggaran HAM karena langsung melakukan pemecatan atau PHK terhadap 3 petugas Aviation Security (Avsec) yang menjemput dan mengawal Habib Bahar bin Smith, Jumat (31/3) lalu, di Bandara Soekarno Hatta.
“Alasan pelanggaran berat terhadap SOP atau tindakan indisipliner, kemudian langsung memberikan sanksi PHK adalah inkonstitusional dan pelanggaran HAM,” kata Juju Purwanto dari Tim Advokasi Hukum DPP Partai Ummat, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Juju mengingatkan, bahwa tindakan PHK adalah upaya hukum terakhir. Seyogiyanya didahului tegoran lisan (bipartride) dan peringatan tertulis.
Sesuai konstitusi UUD 1945, pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1), tegas Juju, setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dasar hukum yang mengatur tentang PHK sendiri adalah pasal 154A (ayat 1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Secara khusus (lex specialis) berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tegas Juju, tidak serta merta pengusaha secara sepihak dapat menjatuhkan PHK semaunya kepada karyawannya.
Mengacu Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, PHK disebut sah jika terjadi dua kondisi, yaitu;
Pertama, adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati perusahaan dan pekerja. Kedua, adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Oleh karenanya jika tidak adanya PKB atau putusan pengadilan yang sah terkait PHK tersebut, pihak perusahaan tidak sah melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya,” tutur Juju.
Tim Advokasi Hukum Partai Ummat itu menambahkan, sudah menjadi pengetahuan umum dan penghormatan (kewajaran) jika seoramg tokoh atau ulama tiba dari perjalanan, misal di Bandara, maka penjemput tekadang memeluk atau mencium tangannya apa lagi kepada seorang tokoh (ulama), atau artis sekalipun.
Karena itu, Juju menilai, tindakan PHK terhadap 3 petugas Aviation Security AP II yang menjemput dan mengawal Habih Bahar bin Smith merupakan kezaliman dan tampak kontradiktif, diskriminatif, dan menciderai rasa keadilan.
“Partai Ummat menuntut agar ketiga petugas tersebutdapat dipekerjakan kembali sesegera mungkin,” pungkas Juju. (*)