JAKARTA, MENARA62.COM– Gandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai gunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPel). Aplikasi yang digagas oleh Kemenkeu ini bertujuan meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi proses pengadaan langsung.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung pada Kamis 7 Desember 2017 di Aula Mezzanin Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dari masing-masing Kementerian, yakni Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.
Dalam penjelasannya, Didik Suhardi mengatakan bahwa SIMPeL merupakan sistem informasi yang dibuat oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan untuk memfasilitasi proses pengadaan langsung secara elektronik.
“Sistem ini tidak hanya berfokus pada efisiensi proses pengadaan langsung, basis data hasil pengadaan yang dikelola melalui aplikasi SIMPeL tetapi juga dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan evaluasi pengadaan langsung,” kata Didik.
Aplikasi ini bahkan dapat membantu dalam penyusunan analisa pengeluaran, analisa standar biaya, laporan pelaksanaan pengadaan langsung, dan lain-lain.
Diakui Didik, penggunaan aplikasi SIMPeL di lingkungan Kemendikbud ini dilatarbelakangi oleh besarnya nilai pengadaan langsung di Kemendikbud. Bahkan nilai pengadaan barang/jasa dengan metode tersebut memiliki jumlah nilai pengadaan yang terbesar di Kemendikbud, namun tidak terlaporkan dengan baik karena belum ada sistem yang mewadahi pelaksanaannya.
Mengingat hal tersebut, Kemendikbud, melalui Biro Umum, kata Didik berusaha meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan langsung.
“Kami melihat bahwa inovasi yang telah dilakukan oleh Kemenkeu untuk proses pengadaan langsung, yaitu SIMPeL, sejalan dan dapat memenuhi tujuan yang ingin dicapai tersebut,” jelas Sekjen.
Kemendikbud sendiri akan menerapkan penggunaan aplikasi ini di lingkungannya melalui tiga tahap yaitu pada tahun 2018 untuk seluruh satuan kerja Kemendikbud yang ada di tingkat pusat, kemudian diikuti oleh satuan kerja daerah pada tahun 2019. Kemendikbud juga berharap dapat menerapkan aplikasi ini pada proses pengadaan yang ada di satuan kerja luar negeri pada tahun 2020.
Adapun jumlah satuan kerja yang akan mengimplementasikan adalah sebanyak 214 satuan kerja dengan jumlah DIPA sebanyak 365 DIPA. Satker-satker tersebut tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar negeri dengan jumlah 43 satker pusat, 152 satker daerah, dan 19 satker luar negeri.
Didik berharap agar kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan awal dari usaha peningkatan akuntabilitas dalam proses pengadaan yang berlangsung di instansi pemerintahan. Kemendikbud berharap agar kerja sama ini tidak hanya terhenti pada penggunaan dan pengembangan aplikasi SIMPeL saja, namun juga pada kerja sama dalam berbagai hal.