27.3 C
Jakarta

Tingkatkan Literasi Zakat Warga Muhammadiyah, Lazismu Solo Gelar Hari Ber-ZIS

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Sebagai upaya meningkatkan literasi zakat warga Muhammadiyah Solo, Lazismu Solo menggelar kegiatan Hari Ber-ZIS di Gedung Dakwah Balai Muhammadiyah Solo, Sabtu (30/3/2024). Kegiatan tersebut diikuti 200 peserta dari unsur pimpinan dan anggota dari PDM, Majelis dan Lembaga, Ortom, AUM, PCM, PRM, PCA, dan ketua takmir masjid Muhammadiyah Solo.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Drs. K.H. Anwar Sholeh, M.Hum dalam sambutannya mengapresiasi kiprah Lazismu di Solo. “Semoga Lazismu bisa bermanfaat bukan hanya untuk warga Muhammadiyah Solo, melainkan masyarakat muslim secara umum,” jelasnya.

Ketua Badan Pengurus Lazismu Solo, Reynal Falah, S.Psi, menyampaikan tujuan diadakan kegiatan Hari Ber-ZIS untuk meningkatkan literasi zakat khususnya warga Muhammadiyah. Selain itu, kegiatan ini sebagai ikhtiar pengurus Lazismu Solo untuk menggerakkan potensi zakat yang ada di persyarikatan Muhammadiyah.
“Insyallah kegiatan Hari Ber-ZIS rutin digelar setiap tahun. Agar literasi zakat semakin meningkat, akan diadakan pengajian khusus membahas zakat setiap bulannya,” jelasnya.

Reynal Falah berharap literasi zakat warga Muhammadiyah Solo semakin bertambah. Warga persyarikatan Muhammadiyah Solo tidak lagi bingung membedakan mana zakat, infak, dan sedekah. “Semoga semua warga Muhammadiyah Solo tergerak untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Lazismu Solo,” harapnya.

Selaku narasumber, Ustaz Lukmanul Hakim, Lc., M.H. menyampaikan materi seputar zakat dalam pendekatan kontemporer. Ia mengawali pembicaraan dengan dengan menjelaskan kilas balik sejarah zakat. Menurutnya perintah zakat ditujukan kewajiban zakat untuk semua umat Islam. “Redaksi zakat bersama dengan salat ada 27 tempat di ayat Al Quran. Hal itu menjelaskan kewajiban zakat selevel dengan salat. Kewajiban zakat tidak bisa dipisah dengan sholat,” jelasnya.

Ustaz Lukmanul Hakim menjelaskan tujuan zakat adalah mengentaskan kemiskinan. Karena zakat masuk dalam ranah muamalah maka dinamis. Fikih merespon muamalah manusia yang bersifat dinamis. Ia memaparkan terdapat ijtihad dalam ranah zakat. Ijtihad tersebut seperti kisah Umar bin Khatab r.a tidak memberikan bagian zakat muallaf kepada pemuka kaum/pemimpin suku. Selain itu, zakat fitrah dalam kondisi sekarang boleh dibayarkan dengan uang bahkan melalui transfer melalui rekening.
“Membayar zakat fitri memakai uang lebih dekat dengan makna memberikan kepada fakir miskin. Lebih dekat maslahat karena tidak semua orang butuh beras,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sesi materi kedua, Manajer area Lazismu Wilayah Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, mengajak kepada peserta Hari Ber-Zis yang hadir untuk berperan menjadi pemecah masalah dalam pelaksanaan zakat. Untuk itu, kita harus mengetahui masala apa yang sedang terjadi. Dengan menyampaikan masalah apa yang terjadi di sekitar kita maka kita jadi lebih presisi merumuskan solusi yan tepat.
“Terdapat dua problem dalam zakat di Indonesia yaitu problem eksternal dan internal. Problem eksternal umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah dalam rukun Islam belum urut apalagi dalam menunaikan zakat. Problem internal persyarikatan, surat yang disampaikan K H Ahmad Dahlan, surat al maun main lama kurang menemukan bentuknya,” jelasnya.

Ikhwanushoffa menambahkan setelah dicanangkan trisula Muhammaidyah yaitu Lazismu, MPM, dan MDMC format penerapan surat Al Maun menjadi lebih terstruktur di persyarikatan. Kami pengurus Lazismu hanya sekadar fasilitator untuk mendakwahkan dan menggalang. Tanpa bantuan dan sinergi dari semua pihat pasti hasilnya tidak akan maksimal.
“Pesan-pesan gerakan Al Maun, filantropis, ber-ZIS Lazismu pasti tidak bisa sendiri. Gerakan ini perlu sokongan pimpinan, segenap Majelis, Lembaga, Ortom, AUM, dan seluruh warga persyarikatan Muhammadiyah,” jelasnya.

Ikhwanushoffa mengajak kepada semua warga persyarikatan Muhammadiyah untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalaui Lazismu di daerah masing-masing. Manfaatnya pengelolaan zakat dapat tercatat, terjaga niatnya, mustahik (orang yang menerima zakat) tidak hutang budi, dan bertemunya momen ijabah untuk berdoa. Selain itu, menurutnya zakat di Lazismu sesuai instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang berbunyi kepada seluruh warga persyarikatan untuk menyakurkan zakat infaq dan shadaqah lewat lazismu. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!