SOLO, MENARA62.COM – Desakan percepatan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menguat. Titi Anggraini menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah dan parlemen untuk menyesuaikan regulasi pasca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak signifikan terhadap sistem pemilu nasional.
Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putusan MK: Peluang, Tantangan, dan Arah Pembaruan Hukum Ketatanegaraan Indonesia” yang digelar di Kampus II Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini diikuti penyelenggara pemilu se-Solo Raya serta mahasiswa pascasarjana hukum.
Menurut Titi, revisi UU Pemilu tidak bisa lagi ditunda karena sejumlah putusan MK telah mengubah aspek fundamental dalam desain sistem pemilu.
“Revisi Undang-Undang Pemilu harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidaksinkronan dalam penyelenggaraan pemilu ke depan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, turut hadir Agus Sulistyo perwakilan Bawaslu Solo serta Aria Bima. Aria Bima menyebut revisi UU Pemilu memang menjadi agenda penting di parlemen, namun diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan antarpartai, termasuk terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ia menekankan bahwa menyikapi putusan MK tidak lagi soal menang atau kalah, melainkan mencari formulasi terbaik bagi masyarakat dan kualitas demokrasi Indonesia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Zaenal Arifin Mochtar mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, perubahan harus berbasis desain besar reformasi ketatanegaraan agar tidak menimbulkan inkonsistensi hukum.
Ia juga menyoroti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yang dinilai berpotensi membuang suara rakyat. Dalam konteks Pemilu 2024, hal ini berdampak pada partai yang tidak lolos ambang batas meski memperoleh suara signifikan.
Zaenal mengacu pada putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen bersifat inkonstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembaruan sistem pemilu secara komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi antara UU Pemilu, Pilkada, dan partai politik.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta, terutama penyelenggara pemilu dari Solo Raya yang berbagi pengalaman empiris. Mahasiswa pascasarjana juga turut menyumbangkan perspektif akademik dalam merespons tantangan reformasi pemilu.
Seminar ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendorong percepatan revisi UU Pemilu sekaligus memperkuat arah pembaruan hukum ketatanegaraan menuju sistem demokrasi yang lebih berkualitas menjelang Pemilu 2029. (*)
