26.9 C
Jakarta

Tunggak Bayar Layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan, ARSSI dan IDI Adukan BPJS Kesehatan ke Presiden

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – BPJS Kesehatan sejak 2018 hingga kini belum membayar klaim jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan ke rumah sakit. Karena itu Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mewakili kepentingan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mewakili tenaga medis meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum ARSSI Susi Setiawaty mengatakan hingga kini sudah ada sekitar 400 rumah sakit yang mengadu belum menerima pembayaran untuk layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan dari BPJS Kesehatan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kami mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada presiden karena BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan atas layanan jaminan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan (kode P.03.0-P03.6),” kata Muhammad Joni, SH, MH, Kuasa Hukum ARSSI dan IDI dalam keterangan persnya, Rabu (16/12/2020). Hadir pula Wakil Sekjen PB IDI Dr. Fery Rahman, MKM.

Dalam siaran persnya, Joni mengungkapkan pembayaran klaim atas layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan tersebut sangat penting demi menjaga daya tahan dan keberlanjutan layanan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI dalam melayani hak konstitusional layanan kesehatan ibu melahirkan dan bayi yang dilahirkan. ARSSI dan IDI selama ini telah menjadi mitra BPJS Kesehatan yang kooperatif.

ARSSI dan IDI sendiri telah meminta agar BPJS Kesehatan segera melakukan kewajibannya yang merupakan hak rumah sakit swasta anggota ARSSI. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkes RI nomor 76 tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Groups (INA – CBG) Dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (vide Lampiran Bab III Kodong INA-CBGs huruf C Angka 1), Surat Edaran Menkes RI nomor HK.02.01/Menkes/402/2020 tentang Klaim Bayi Baru Lahir Dengan Tindakan Dalam Penyelnggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertanggal 9 Juli 2020 (Surat Edaran Menkes RI nomor HK. 02.01/Menkes/402/2020).

“Kami meminta agar Presiden mengarahkan BPJS Kesehatan membayar seluruh layanan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan. Kami meminta keadilan agar diselesaikan pembayarannya dengan tidak menunda dan mengurangi klaim rumah sakit anggota ARSSI,” lanjut Joni.

Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan merupakan tanggungjawab konstitusional negara melalui BPJS Kesehatan bermitra dengan rumah sakit swasta anggota ARSSI dan tenaga medis anggota IDI sebagai garda terdepan. Layanan kesehatan Bayi Baru Lahir dengan Tindakan adalah Neonatal Essensial yang merupakan hak konstitusional anak (Pasal 28B ayat (20 UUD 1945), hak azasi manusia (HAM) dan hak anak serta kepentingan rakyat banyak yang berguna bagi masa depan bangsa menuju Indonesia Emas.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!