YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengukuhkan Prof Dr Any Guntarti, SSi, MSi, sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Farmasi. Pengukuhan dilakukan pada Sidang Terbuka Senat UAD di Kampus Utama Jalan Ring Road Selatan, Selasa (9/2/2021).
“Kami berharap pencapaian guru besar ini dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan UAD, khususnya Fakultas Farmasi. Terlebih lagi saat ini kita sedang menunggu keluarnya izin penyeleggaraan Program Doktor Farmasi UAD. Pada saatnya nanti ketika kita sudah memiliki program doktor, Prof Dr Any Guntarti, dapat memperkuatnya, mengantarkan para mahasiswa S3 menjadi doktor farmasi yang berkualitas,” kata Rektor UAD, Dr Muchlas MT.
Dijelaskan Muchlas, salah satu tantangan UAD dalam pengembangan kualitas akademik saat ini adalah kurang cepatnya penambahan kualifikasi dan jabatan akademik khususnya Lektor Kepala dan Guru Besar. UAD memerlukan banyak guru besar agar dapat meningkatkan karya-karya penelitian breakthrough/terobosan dan karya karya spektakuler dengan level kesiapan teknologi tertinggi.
“Sehingga UAD dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penyelesaian masalah-masalah kemanusiaan. Selain itu, juga dapat membantu meningkatkan martabat bangsa dan negara di kancah global,” katanya.
Ditambahkan Muchlas, pada ranah tatakelola, tuntutan akreditasi dengan sembilan kriteria memerlukan perhatian terhadap pemenuhan jumlah dosen tetap berkualifikasi doktor dan berjabatan lektor kepala maupun guru besar yang cukup di setiap program studi (Prodi). Hal itu menuntut UAD untuk terus memperhatikan dan mengupayakan peningkatan kualifikasi serta jabatan akademik para dosen.
“Kami memandang bahwa proses kenaikan jabatan akademik tidak dapat dibiarkan berjalan secara alami. Sebab berdasarkan pengalaman menunjukkan bahwa hal itu kurang memberikan akselerasi yang dibutuhkan,” tambahnya.
Karena itu, kata Muchlas, saat ini UAD telah dan sedang menjalankan kebijakan percepatan lektor kepala dan guru besar bagi dosen UAD. Harapannya dapat mempercepat penambahan lektor kepala dan guru besar. “Kami berpendapat, mestinya upaya kenaikan jabatan akademik bukan hak lagi, tetapi salah satu kewajiban atau sekurang-kurangnya berderajat sunnah muakad bagi seluruh dosen
UAD,” tandasnya.
Sedang Prof Dr Any Guntarti menyampaikan pidato pengukuhan berjudul ‘Aplikasi Metode Instrumental untuk Autentikasi Halal pada Produk Farmasetis dan Produk Olahan dengan Kombinasi Kemometrika.’ Aplikasi untuk menentukan kehalalan pangan dan kosmetik ini untuk menjaga agar umat Islam dapat mengonsumsi produk yang halal dan toyib.
Untuk penyediaan makanan yang berbagai sistem dan peraturan telah distandarkan dan diimplementasikan. Di antaranya, International Organization for Standardization (ISO) 22000; Good Manufacturing Practice (GMP); International Organization for Standardization (ISO) 9001.
“Bahan pangan haram jika dikonsumsi akan memberikan banyak dampak buruk. Sedang produk halal akan mempengaruhi lima unsur yaitu melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi kehormatan, dan melindungi harta benda,” kata Any Guntarti.
Dijelaskan Any Guntarti, produk yang tidak halal (makanan, kosmetika, dan farmasetika) mengandung komponen yang dikelompokan menjadi sembilan katagori. Di antaranya, turunan babi merupakan komponen non halal yang ditemui secara luas di pasaran.
Setidaknya, kata Any Guntari, ada tiga pendekatan yang digunakan untuk mendeteksi dan mengkuantifikasi kandungan turunan babi. Pertama, menentukan rasio antara beberapa kandungan kimia dan mengasumsikan rasio adalah tetap. Kedua, mencari penanda (maker) tertentu dalam produk makanan, baik berupa kandungan kimia ataupun komponen morfologi yang mampu membuktikan adanya turunan babi dalam makanan. Ketiga, dilakukan dengan analisis fisika-kimia.
“Sangat perlu suatu metode analisis untuk dapat mendeteksi adanya suatu bahan non halal. Di antaranya, spektrofotometri, kromatografi, pembau elektronik sistem (electronic nose), defferential scanning calorimetry (DSC), dan real-time polymerase chain reaction (PCR),” katanya.