32.7 C
Jakarta

UAD Tambah Satu Guru Besar, Solikhah Profesor ke 44

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menambah satu guru besar. Senin (23/9/2024), Surat Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI tentang Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar diserahkan kepada Dr Solikhah, SKM, MKes di Amphiteater Museum Muhammadiyah Yogyakarta.

Penyerahan dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V, Prof Setyabudi Indartono, MM, Ph kepada Rektor UAD, Prof Dr Muchlas, MT. Selanjutnya, Rektor UAD meneruskan kepada Solikhah yang menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat Sub Bidang Ilmu Epidemiologi dan Biostatistik.

Rektor UAD mengatakan bersyukur telah mendapatkan tambahan Guru Besar. Saat ini, UAD telah memiliki 44 Guru Besar. Bersama Sholikhah ada 12 dosen yang mengalami delay atau penundaan dalam mendapatkan jabatan akademik tertinggi, Guru Besar. “Saya tidak tahu apakah ke 12 dosen yang delay ini akan menyesuaikan dengan peraturan yang baru, atau bagaimana. Kami mengikuti arahan dari Pak Kepala LLDikti,” kata Muchlas.

Selain itu, tambah Rektor UAD, ada 30 dosen yang sedang diinkubasi untuk mendapatkan jabatan akademik tertinggi, profesor. “Semoga tahun ini, meskipun fluktuasi kebijakannya sedang berubah kita berharap yang 30 dosen ini didampingi Biro SDM. Kepada bapak-ibu juga terus bersemangat dalam meniti karir akademik ini. Tugas dosen itu, memang meniti karir akademik,” kata Muchlas.

Rektor UAD berharap gelar Guru Besar yang diraih Solikhah dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan kampus. “Saya berharap Bu Solikhah, selain solikhah untuk akherat juga solikhah untuk akademik, solikhah sosial dan solikhah-solikhah yang lain,” katanya.

Solikhah bidang akademik, kata Muchlas, dapat memberikan penguatan pada teman sejawat. Solekhah juga bisa memberi motivasi, mendorong, mendampingi sehingga teman-teman sejawat bisa mengikuti jejaknya, walaupun harus berdarah-darah.

Sementara Solikhah mengatakan proses pengajuan Guru Besarnya bersamaan dengan perubahan kebijakan di tingkat nasional. Sehingga berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2023, banyak memberikan tantangan baru baginya. Terutama dalam memenuhi standar yang lebih tinggi pada kontribusi ilmiah yang berskala internasional.

Pengajuan Guru Besar, kata Solikhah, merupakan perjalanan panjang sejak menerima SK Lektor Kepala tahun 2021. Kemudian persiapan penelitian dan penulisan artikel sebagai syarat khusus telah dimulai sebelum SK Lektor Kepala diterbitkan.

“Selama dua tahun persiapan, sebanyak 23 artikel, enam di antaranya merupakan syarat khusus untuk pengajuan sebagai Guru Besar. Bahkan setelah pengajuan dimulai, persiapan artikel tambahan sebagai cadangan apabila diperlukan terus saya lakukan,” kata Solikhah. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!