YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bertambah tujuh Guru Besar. Surat Keputusan (SK) tujuh Guru Besar dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diserahkan di Museum Muhammadiyah Kampus 4 UAD, Selasa (10/2/2026).
Penyerah SK Kenaikan Jabatan Akademik Guru Besar dilakukan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof Setyabudi Indartono MM PhD kepada Wakil Rektor UAD, Dr Norma Sari SH, MHum. Selanjutnya, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) UAD meneruskan SK kepada tujuh Guru Besar.
Tujuh Guru Besar UAD adalah Prof Dr Ishafit MSi, Ranting Ilmu/Kepakaran Pembelajaran Fisika Berbasis Laboratorium dan ICT; Prof Dr Apt Wahyu Widyaningsih SSi, MSi, Ranting Ilmu/Kepakaran Farmakologi dan Toksikologi; Prof Dr apt Nina Salamah, SSi, MSc, Ranting Ilmu/Kepakaran Autentikasi Herbal dan Analisis Halal.
Sedang Prof Dr Yudi Ari Adi, SSi, MSi, Kepakaran Pemodelan Matematika Interaksi Populasi; Prof Dr Fatwa Tentama, SPsi, MSi, Kepakaran Psikologi Kerja Organisasi dan Kewirausahaan; Prof Dr Dian Artha Kusumaningtyas, SPd, MPd Si, Kepakaran Evaluasi Pembelajaran Fisika; Prof Wajiran, SS, MA, PhD, Kepakaran Kritik Sastra.
Wakil Rektor Bidang SDM, Norma Sari mengatakan saat ini UAD telah banyak menghasilkan profesor. Keberhasilan ini berkat bimbingan dari LLDikti Wilayah V DIY. Selain itu, juga dukungan dari Tim Percepatan Inkubasi yang diketuai Prof Dr apt Any Guntarti MSi. “Ke depan UAD akan bisa mendapatkan guru besar lebih banyak lagi,” kata Norma Sari.

Sementara Kepala LLDikti Wilayah V, Setyabudi Indartono mengapresiasi kepada UAD yang telah berhasil menelorkan tujuh Guru Besar. Ke depan ada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang harus dilaksanakan para Guru Besar.
“Permen ini menuntut tugas para profesor untuk menghasilkan guru besar-guru besar baru. Ini akan meringankan tugas Bu Norma (Wakil Rektor Bidang SDM). Setiap Guru Besar ditandemkan minimal satu Lektor Kepala agar bisa menjadi Guru Besar,” kata Setyabudi Indartono. (*)
