TANGERANG,MENARA62.COM —Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan menghadiri resepsi isbat Pernikahan Massal yang merupakan salah satu rangkaian kegiatan milad MUI ke-49. Resepsi isbat Pernikahan Massal merupakan kegiatan lanjutan dari sidang isbat Pernikahan yang telah dilaksanakan pada 12 juli lalu.
Pada kesempatan tersebut, Buya Amirsyah menyampaikan kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir, bahwa pernikahan yang sah menurut agama dan negara sangat penting dan sangat memberikan dampak, bukan hanya kepada diri sendiri, melainkan juga sangat berdampak bagi negara.
Menurutnya, sebuah ketahanan keluarga yang dibangun dalam fondasi rumah tangga merupakan basis utama ketahanan negara.
“Bapak Ibu sekalian keluarga merupakan basis utama negara, ketika keluarga runtuh maka negara akan ikut runtuh. Karena itu penguatan lembaga keluarga melalui pernikahan menurut saya adalah salah satu bukti bahwa pernikahan itu akan memberikan jaminan terhadap ketahanan keluarga dan ketahanan sebuah negara,” kata Buya Amirsyah saat memberikan sambutan di Aula Gedung Serbaguna Tigaraksa, Tangerang, Ahad (21/7/24).
“Tentu pernikahan yang dimaksud disini ialah pernikahan menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 74, yakni pernikahan yang sah secara syar’i dan sah menurut aturan perundang-undangan,” imbuhnya menegaskan.
Selaras dengan hal tersebut, Buya Amirsyah mengatakan bahwa kegiatan isbat Pernikahan massal ini merupakan momentum bagi MUI dan juga pemerintah untuk menjelaskan bahwa negara bersama ulama hadir dan peduli terhadap rakyat.
“Isbat Pernikahan massal ini merupakan sebuah momentum bagi MUI dan pemerintah secara keseluruhan untuk kita peduli kepada umat dan rakyat Indonesia, yang ternyata masih banyak saudara-saudara kita yang belum memiliki buku nikah,” tuturnya.
Dengan begitu, maka sangat jelas bahwa negara dan ulama selalu berusaha hadir di tengah-tengah msyarakat dalam kondisi apapun.
“Bahwa ini sebagai bukti bahwa dalam kondisi apapun negara bisa hadir, negara bersama ulama bisa hadir untuk peduli terhadap umatnya rakyatnya sehingga pernikahan ini merupakan sebuah momentum untuk memperkuat tatanan keluarga kita,” kata dia.
Kegiatan resepsi pernikahan massal ini di ikuti oleh 40 pasangan dimana seluruh pasangan ini dari warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah dari KUA.