JAKARTA, MENARA62.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI memasukkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang mendapatkan konsesi tambang dalam pengertian tambang rakyat.
Hal ini termaktub dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dalam draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa boleh mengelola tambang asal ramah lingkungan, Kamis (23/1/2025)
“Termasuk UMKM yang mendapatkan izin mengelola tambang, namun dipastikan harus bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tidak banyak mudharatnya,” kata Amirsyah.
Menurut Amirsyah, pertambangan yang ramah lingkungan tidak ada masalah untuk dilakukan “Dari awal saya mengatakan tadi kalau dia dilakukan secara peraturan terbatas punya keahlian, dalam fatwa MUI kita tegaskan yaitu pertambangan yang ramah lingkungan kenapa tidak? Why not?” ujarnya.
Meskipun MUI belum mendapatkan jatah mengelola tambang, namun pihaknya mengeluarkan fatwa bahwa setiap masyarakat di Indonesia boleh mengelola tambang.
“Termasuk pihak perguruan tinggi, UMKM, dan organisasi massa keagamaan,” tambahnya.
Amirsyah mengatakan bahwa jika ada peluang, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukannya.
“Kalau ada sebuah peluang mengapa tidak? Walaupun MUI belum, yang jelas NU Muhammadiyah sudah. Tapi kalau ada peluang karena ini milik rakyat. MUI bagian dari rakyat,” tutupnya.