JAKARTA, MENARA62.COM – Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin meningkat maka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan 2021. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 tersebut maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Ini adalah langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,”jelas Mendikbud Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).
Tahun 2020, Kemendikbud juga melakukan kebijakan serupa setelah pandemi Covid-19 memaksa pembelajaran dilakukan dari rumah sejak pertengahan Maret 2020.
Adapun penentuan kelulusan peserta didik dilakukan menggunakan beberapa indikator. Yakni menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik; dan mengikuti ujtan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Melalui Surat Edaran nomor 1 tahun 2021, Mendikbud Nadiem juga mengatur ujian yang digelar oleh satuan pendidikan. Ujian dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya, penugasan, tes secara luring atau daring; dan/ atau, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut Nadiem juga mengatur tehnis kenaikan kelas bagi siswa kelas 1-5 SD, kelas 7 dan 8 SMP dan kelas 10-11 SMA/SMK.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.