JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melakukan evaluasi terhadap unit-unit pelayanan publik. Dalam siaran pernya, dijelaskan kali ini, evaluasi tidak hanya di 59 kabupaten/kota, tetapi 72 kabupaten/kota, 34 pemerintah provinsi serta unit kerja pelayanan publik kementerian/lembaga yang ada di daerah.
Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, kabupaten/ kota, kementerian/ lembaga, dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik sebagai lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik tahun 2017. Dalam SK tersebut, ditetapkan tiga lokasi penyelenggaraan evaluasi pelayanan publik, yakni Kantor Pertanahan, Balai POM, serta Kepolisian Resor.
Sedangkan unit penyelenggara pelayanan publik di kabupaten/kota, meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam Keputusan Menteri PANRB, disebutkan untuk Pemerintah Provinsi, penyelenggara pelayanan publik yang akan dievaluasi adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, ada enam hal yang akan dievaluasi yakni standar pelayanan, survei kepusan masyarakat, pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, inovasi pelayanan publik, kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan road map pengembangan sistem pengelolaan pelayanan publik nasional.
Tahun lalu, evaluasi serupa dilakukan terhadap Disdukcapil, PTSP, RSUD dan Polres di 59 kabupaten/kota. Untuk tahun ini, pelayanan publik yang dievaluasi ada yang satu, ada yang dua bahkan ada yang enam kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Adapun kabupaten/kota yang akan dievaluasi pelayanan publiknya untuk 2017 adalah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tengah, Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kota Jambi, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka.
Lalu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Adm. Jakarta Selatan, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Semarang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul.
Kemudian Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Pontianak, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Mamuju, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, Kota Ambon, Kota Ternate, Kota Jayapura dan Kabupaten Manokwari.