27.3 C
Jakarta

Untar Kukuhkan Nanik Widayati Priyomarsono Sebagai Profesor Ilmu Arsitektur, Perkuat SDM Dosen Berkualitas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebagai Perguruan Tinggi yang akan menginjak usia 62 tahun pada tanggal 1 Oktober mendatang, Universitas Tarumanagara (Untar) telah menghasilkan sebanyak kurang lebih 100 ribu lulusan dengan kemampuan profesi dan wirausaha yang handal. Mencetak lulusan berkualitas tidak dapat dipisahkan dari kompetensi para dosennya. Untar memperkuat Sumber Daya Manusia, dalam hal ini dosen yang berkualitas, dengan mengukuhkan Prof. Dr. Dr. Ir. Nanik Widayati Priyomarsono, M.T. sebagai Profesor Ilmu Arsitektur melalui acara Sidang Terbuka Senat Universitas Tarumanagara yang dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, IPU, Asean Eng, pekan lalu.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Guru Besar melalui surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54338/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 12 Agustus 2021 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen sebagai Profesor, Prof. Dr. Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono, M.T. diharapkan dapat terus menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat sesuai bidang Ilmu Arsitektur

“Semoga Tuhan yang Maha Esa menyertai saudara dalam menjalankan tugas jabatan akademik sebagai Profesor dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi Untar, bangsa, negara, dan masyarakat,” pesan Rektor.

Setelah pengukuhan ditandai dengan pengalungan Kalung Profesor, Prof. Naniek menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Menyambut Era Masyarakat 5.0 dari Sisi Pandang Preservasi, Konservasi dan Revitalisasi.” Dilatar belakangi teknologi buatan manusia yang terus berkembang seiring berjalannya waktu, “Siap atau tidak siap, dunia telah memasuki konsep masyarakat 5.0 yang merupakan penyempurnaan dari konsep-konsep sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof. Nanik mengatakan menyikapi hal tersebut, apakah perlahan tapi pasti akar budaya kita juga akan tercabut? Tentunya tidak! Kita semua perlu mengantisipasinya supaya anak bangsa Indonesia ini tidak tercabut akar budayanya. Dalam dunia arsitektur dikenal adanya istilah mempreservasi, mengkonservasi, dan merevitalisasi, yang ruh sebenarnya adalah melestarikan. Konteks melestarikan disini selalu ada keterkaitannya dengan sejarah, perikehidupan, dan warisan/peninggalan masa lalu, sebagaimana tertera pada undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujarnya.

Ketika Indonesia berlari ke arah dunia arsitektur modern dan bahkan postmodern, sebagaimana negara barat yang dianggap sangat maju. Namun pada kenyataannya dunia barat menyeimbangkan antara pembangunan yang sangat modern dengan sistem struktur yang hi- tech disaat yang bersamaan mereka juga mulai membenahi kawasan lama. Bangunan lama untuk dikombinasikan dengan bangunan baru dengan tetap menjaga keharmonisannya, sedangkan fungsi disesuaikan dengan kebutuhan masa kini. Bangunan atau kawasan tersebut menjadi icon kunjungan wisata dari berbagai negara karena mereka sudah mengalami kebosanan dengan sesuatu yang modern sehingga orang-orang mencari ciri khas tersendiri dari negara tersebut.

“Dalam menyiapkan era masyarakat 5.0 Indonesia yang kaya, beragam budaya, serta karya arsitektur yang bermacam-macam, sangat memungkinkan kita dapat mengkombinasikan tatanan dan nilai baru melalui perkembangan teknologi, dengan tetap berpijak pada kultur setempat. Kita semua harus bangga bahwa Indonesia mempunyai nilai lebih, dalam keragaman budaya yang tidak dipunyai bangsa lain,” jelas Prof. Naniek.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!