JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Tarumanagara (Untar) berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai Perguruan Tinggi Klaster Mandiri yaitu klaster tertinggi untuk Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hasil tertinggi dalam klasterisasi ini menempatkan Untar sebagai salah satu dari 2 (dua) Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III dan sebagai PTS top 10 (sepuluh) di Indonesia.
Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, M.T., M.M., IPU., AE., menyatakan capaian ini menunjukkan kinerja Untar sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik yang sekaligus dipercaya oleh masyarakat.
“Masuk Klaster Mandiri menunjukkan bahwa Untar sebagai salah satu PTS terbaik di tanah air. Pencapaian ini dapat diperoleh atas kinerja dosen bersama mahasiswa yang sangat produktif dalam menghasilkan karya-karya berkualitas serta kolaborasi antar perguruan tinggi baik nasional dan internasional,” ungkapnya, Kamis (9/3).
Kinerja diperhitungkan dari data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Dari pengumuman Kemendikbud Ristek, ada 880 perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik di seluruh Indonesia yang masuk klasterisasi dengan empat tingkatan, yakni Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama. Pada klaster mandiri, terdapat 40 perguruan tinggi negeri dan swasta, salah satunya Untar.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian masyarakat melalui berbagai skema hibah internal dan eksternal berbasis luaran, fasilitasi dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan publikasi dengan membangun kolaborasi yang lebih baik lagi bersama dosen, mahasiswa dan semua mitra Untar,
baik di dalam maupun di luar negeri,” ungkap Rektor Prof. Agustinus.
Perguruan Tinggi Klaster Mandiri diraih Untar setelah perolehan predikat yang sama beberapa tahun sebelumnya, melalui Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Klasterisasi perguruan tinggi dibuat sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi yang diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi antar perguruan tinggi lintas
klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Klasterisasi dibagi menjadi empat tingkatan, yakni Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama. (*)