JAKARTA, MENARA62.COM – Usulan Pemda untuk formasi guru ASN PPPK mengalami penurunan. Dari 419.146 formasi yang disediakan pemerintah pusat, tahun ini Pemda hanya mengusulkan total formasi 170.649.
“Artinya hanya setengah saja formasi yang diusulkan Pemda dari total kebutuhan yang ada,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani pada silaturahmi dan buka puasa bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Jumat (22/03/2023).
Minimnya usulan formasi guru PPPK tersebut lanjt Nunuk, diduga karena banyak Pemda yang enggan dibebani gaji dan berbagai pengeluaran yang harus dialokasikan untuk guru PPPK. Sebab mereka harus bayar gaji dan tunjangan lainnya yang pada akhirnya menyita APBD. “Jadi, begitu Pemda merasakan oh, begini ya kalau angkat guru PPPK akhirnya harus membayar gaji dan berbagai tunjangan, sehingga menyita APBD-nya. Akibatnya tahun ini usulan minim sekali,” tuturnya.
Akibat minimnya usulan formasi guru PPPK, Nunuk khawatir masalah honorer pendidik dan tenaga kependidikan tidak bisa dituntaskan tahun ini. Data GTK Kemendikbudristek mencatat usulan Pemda hanya 170.649, terdiri dari 150.031 untuk formasi PPPK dan 20.618 CPNS. Artinya, masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi dari seluruh kebutuhan formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi.
Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan pemerintah dalam tiga tahun terakhir terus berupaya memenuhi kebutuhan guru ASN melalui jalur pengangkatan honorer. Di awal perekrutan PPPK tahun 2021, usulan formasi dari Pemda menyentuh angka 500 ribu lebih. Namun, angka ini terus menurut mulai seleksi PPPK 2022, 2023, dan 2024.
Kemendikbudristek jelas Nunuk, sudah berupaya mendekati pemda untuk melakukan lobi-lobi dengan Kementerian Keuangan agar anggaran PPPK ini sesuai peruntukannya ketika ditransfer ke daerah. Sayangnya, 3 tahun ini hasilnya tidak maksimal. Kekurangan guru tetap banyak dan dikhawatirkan akan bertambah besar lantaran formasi PPPK yang disiapkan tidak terisi maksimal.
“Kalau usulan formasi PPPK tetap dari Pemda, ya Kemendikbudristek tidak bisa memaksakan jika mereka enggak mengusulkan karena pertimbangan anggaran. Pemerintah pusat hanya bisa bikin regulasinya,” ucapnya.
Dari hasil blusukan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Dirjen Nunuk ke daerah-daerah, masalah utama adalah anggaran. Pemda membentengi dirinya untuk tidak merekrut honorer menjadi ASN PPPK semaksimal mungkin. Usulan disesuaikan dengan jumlah ASN yang akan pensiun.
Sebenarnya kata Nunuk, sistem rekrutmen PPPK di Indonesia sangat bagus. Sebelum diangkat menjadi PPPK, prosesnya super ketat. Dimulai dari usulan Pemda hingga penetapan NIP PPPK.
Pemda pun tahu sistemnya ketat, makanya usulan formasi tidak dimaksimalkan. “Perhitungan pemda soal anggaran ini karena jika semua honorer yang ada diangkat PPPK, bagaimana dengan pembayaran gaji dan tunjangannya,” cetusnya.
Itu sebabnya kata Nunuk, pemda memperkecil usulan formasi PPPK 2024 sehingga tahun ini masalah honorer tidak akan tuntas sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.