29.2 C
Jakarta

Wakil Ketua PWM Sulsel, Dahlan Sindir Kader yang Malas Ikut Kegiatan Lemah Ideologi

Baca Juga:

SINJAI, MENARA62.COM – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Dahlan Lamabawa sindir kader yang malas hadir pada kegiatan Muhammadiyah.

Hal itu disampaikan saat diwawancarai oleh Khittah.co setelah penutupan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Terpadu dan Tabligh Akbar di Masjid Raya Sinjai pada Ahad (5/11/2023).

Menurut Dahlan kader Muhammadiyah yang malas atau tidak hadir tanpa alasan tertentu pada kegiatan Muhammadiyah disebut kader yang ideologi-nya lemah.

“Jadi kalau momentum musyawarah (Rakerwil Terpadu) seperti ini tidak hadir itu artinya lemah ideologi-nya,”

Kata Dahlan juga, mereka yang malas dan tidak hadir tanpa alasan tertentu secara politik tidak memiliki Ud’wah atau kekuatan spirit yang menghadirkan Muhammadiyah sebagai ladang dakwah.

Baginya dengan menghadiri kegiatan Muhammadiyah sebagai jalan untuk mengantarkan Islam dan Muhammadiyah sebagai Rahmatalilalamin.

“Jadi ending dari kegiatan kita ini adalah menghadirkan Muhammadiyah dan mengantarkan umat Islam sebagai Rahmatalilalamin,” terangnya.

Sekretariat Pendidikan Ulama Tarjih (PUT) Universitas Muhammadiyah Makassar itu, menjelaskan, fenomena kader Muhammadiyah malas mengikuti kegiatan Muhammadiyah telah disadari oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sehingga lanjutnya, Muhammadiyah telah mencetuskan agenda peneguhan Ideologi, Politik dan Organisasi di setiap tingkatan Pimpinan Muhammadiyah.

“Harapan kedepannya ada penguatan atau peneguhan ideologi politik dan organisasi menjadi penting karena kalau negara punya empat pilar Muhammadiyah punya tiga pilar,” tutupnya.

Sindiran tersebut bukan tanpa alasan, sering kali kuota peserta dalam setiap kegiatan Muhammadiyah tidak terpenuhi. Seperti halnya pada kegiatan Rakerwil Terpadu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta pada kegiatan Rakerwil dua Majelis dan satu lembaga itu hanya dihadiri oleh 106 peserta saja. Sementara Pimpinan Daerah Muhammadiyah se Sulsel diberikan kuota 2 orang per majelis dan lembaga.

Penulis : Sucipto Al-Muhaimin

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!