JAKARTA, MENARA62.COM—Seseorang terkadang dengan sukarela menjadi saksi sebuah kasus pidana. Bahkan, tidak jarang mereka harus meninggalkan keluarga, tidak mencari nafkah dan ada kemungkinan dirinya dan keluarga terancam oleh seseorang yang diungkap kejahatannya. Namun, pertanyaannya, apakah ada penghargaan dari negara bagi mereka yang menjadi saksi?
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh, sudah sewajarnya negara memberikan perhatian lebih bahkan penghargaan bagi mereka yang bersaksi dalam suatu proses persidangan. “Hal itu sudah diakomodir oleh negara dengan melahirkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta membentuk lembaga yang khusus melindungi hak-hak saksi dan korban (LPSK),” kata Abdurrahman dalam Seminar bertema Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Tindak Pidana melalui Optimalisasi Perlindungan Saksi di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (23/2). Seminar ini hasil kerja sama LPSK dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra.
Abdurrahman mengimbau masyarakat untuk tidak kaku melihat peran DPRD yang hanya sebatas masalah anggaran, legislasi dan pengawasan. Sebab, sampai saat ini, menurut dia, sangat jarang ditemui DPRD yang peduli sekaligus berperan dalam mengurus keadilan bagi saksi dan korban, perlindungan bagi saksi dan korban, ataukah peduli terhadap korban peradilan sesat. “Jangan kaku melihat peran DPRD karena DPRD garda terdepan masyarakat,” ujar dia.
Untuk itu dia mengajak kalangan pers mengedukasi warga ataupun masyarakat agar berani melaporkannya permasalahan hukum yang dihadapinya kepada DPRD. Dari situ kemudian DPRD akan menindaklanjutinya. Jika memang diperlukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai saksi atau korban, DPRD akan memfasilitasinya dengan meneruskan laporan tersebut kepada LPSK, tentunya dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Askari Razak lebih menekankan sinergitas LPSK dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan. Karena menurut Askari, anggaran yang dikhususkan untuk perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban itu berada di LPSK. Untuk itu, dia mengajak aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan apa yang telah dilakukan negara melalui tugas dan fungsi yang diemban LPSK.
Apalagi, kata dia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan tegas menyebutkan kewenangan LPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi saksi dan korban. Sebagai contoh pada Pasal 12a dikatakan, LPSK dimungkinkan mendapatkan dokumen dari aparat penegak hukum sepanjang dokumen dimaksud diperlukan dalam proses perlindungan. “Tapi, tantangan di lapangan, terkadang masih ada penegak hukum yang belum mau,” ungkap Askari.