JAKARTA, MENARA62.COM — Selasa (20/7/2020), Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dinilai memiliki peran strategis. Peran itu, khususnya dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Persyaratan UKW ini penting dimiliki, mengingat belum semua wartawan yang ada melakukan uji kompetensi dalam mendukung kerja jurnalistik. Melalui uji kompetensi, wartawan dituntut patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan lainnya yang mengikat kerja media demi terwujudnya standarisasi profesionalisme wartawan.
Hal ini mengemuka pada forum Training of Trainer Lembaga UKW UMJ yang digelar pada Selasa (21/7/2020).
Jamalul Insan, Ketua Komisi Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers menilai, profesi wartawan bersifat terbuka. Siapapun dengan beragam latar belakang pendidikan bisa menjadi wartawan selama memiliki integritas yang baik terhadap profesi jurnalistik.
Salah satu yang menjadi daya tarik profesi wartawan adalah fasilitas hak istimewa yang tidak dimiliki profesi lain. Hak istimewa itu memungkinkannya memiliki akses dengan berbagai lembaga atau individu penting di masyarakat. Hak istimewa ini membuatnya diperhitungkan oleh berbagai kalangan maupun lembaga di banyak negara.
“Privilege ini diberikan publik, dan menjadi hutang yang harus dibayar dengan memberikan informasi yang bertanggung jawab dan bermutu,” katanya.
Sejalan dengan berkembangnya media sosial, banyak elemen dari masyarakat yang melakukan kegiatan mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Kegiatan mereka menyerupai kegiatan yang dilakukan wartawan profesional. “Mereka bukan wartawan, mengelola informasi tapi tidak ada lembaganya, ini kita pantau terus,” kata Jamalul.
Sementara Marah Sakti Siregar, Tenaga Ahli Dewan Pers mengingatkan, profesi wartawan untuk patuh pada, UU, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan lainnya yang mengikat demi melindungi profesi, publik dan menegakkan kerja pers yang profesional.
Rajab Ritonga selaku Direktur UKW PWI Pusat berbicara tentang kompetensi yang harus dipenuhi wartawan jenjang muda, madya dan utama dalam kerja jurnalistik. Berbagai materi uji tersebut harus dipenuhi peserta UKW dengan nilai minimal 7 di semua jenjang di atas.
Terkait UKW UMJ sendiri, Wakil Rektor UMJ, Dr Endang Sulastri menyatakan keberadaan lembaga UKW Fisip UMJ ini perlu ditindaklanjuti dengan menjalin kerjasama kepada semua perguruan tinggi Muhammadiyah (PTM) yang mencapai sekitar 170 kampus di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dapat dilakukan pelatihan jurnalistik guna menghasilkan wartawan yang memiliki kompetensi. “Ini yang kita inginkan, terutama di lingkungan Muhammadiyah,”katanya dalam sambutannya di acara Training of Trainer, Selasa (21/7).
Apalagi UMJ sebagai kampus tertua sudah selayaknya memiliki lembaga uji kompetensi. Selain sikap profesional diharapkan akan lahir wartawan yang mampu menyajikan informasi sesuai dengan ajaran Islam melalui UKW FISIP UMJ.