31 C
Jakarta

Wow Keran, Pengawas Koperasi Akan Jadi Jabatan Fungsional

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengatakan, guna lebih mengefektifkan pengawasan koperasi baik di pusat dan terutama di daerah, maka pengawas koperasi akan dijadikan jabatan fungsional. “Usulan jabatan fungsional pengawas koperasi itu sudah kami presentasikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal disempurnakan naskah akademisnya,” ungkap Suparno dalam diskusi dengan perwakilan dinas koperasi dari 19 propinsi dan 13 kota/kabupaten di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dengan begitu, lanjut Suparno, jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini akan memiliki kelangsungan yang jelas dalam karier. “Sehingga, bila ada orang yang berminat terhadap jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini tidak ada lagi rasa takut kariernya akan mentok. Di mana kalau jabatan struktural bisa sampai golongan 4E, maka jabatan fungsional ini juga bisa sampai 4E,” tandas Suparno.

Menurut Suparno, selama ini kita banyak mendengar fenomena jabatan pengawas koperasi di daerah hanya berjalan selama 2-3 tahun saja lalu diganti orang lain. Bahkan, dengan jangka waktu 10 tahun saja ada keterbatasan memahami koperasi secara utuh, baik dan benar. “Kalau jabatan fungsional Pengawas Koperasi di daerah memiliki kelangsungan, maka akan memperkecil masalah koperasi koperasi di daerah karena fungsi pengawasan berjalan dengan baik. Marwah koperasi akan terjaga di daerah, tidak belok-belok dalam praktinya,” papar Suparno.

Oleh karena itu, Suparno berharap agar dalam mengejar karier tidak hanya di jalur jabatan struktural saja, tapi juga di jabatan fungsional seperti Pengawas Koperasi. “Banyak instansi juga sudah menerapkan hal itu. Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM akan terus membekali mereka tentang pengetahuan mengenai perkoperasian yang baik dan benar. Target saya secepatnya hal itu bisa terwujud, karena Kemenpan RB sudah memberikan sinyal positif,” ungkap Suparno lagi.

Suparno menjelaskan, sejak 2016-2018 dengan menggunakan dana dekonsentrasi, Kemenkop dan UKM telah membentuk Satuan Tugas (satgas) pengawas koperasi. Satgas Pengawas Koperasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi/Kab/Kota yang menangani pengawasan koperasi di bawah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi koperasi dan UMKM.

Pada 2016, Satgas Koperasi sebanyak 3.010, tahun 2017 dan 2018 sebanyak 1.712 satgas. “Berdasarkan indikator penetapan kebutuhan (formasi) dan inventarisasi data ASN, maka kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) pengawas koperasi 1.144 orang, terdiri 11 orang di tingkat pusat, dan 1.533 orang di daerah,” ungkap Suparno.

Suparno mengatakan, rekomendasi perbaikan naskah akademik Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ini, sebagai tindak lanjut surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang meminta Kemenkop dan UKM melakukan penyempurnaan naskah akademik JF Pengawas Koperasi.

Penyempurnaan itu mencakup, pertama, menetapkan rumpun jabatan fungsional Pengawas Koperasi, yang menggambarkan kesamaan karakteristik dan pola kerja. Kedua, melakukan identifikasi dan pemetaan rumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan. Ketiga, menetapkan kualifikasi pendidikan yang terkait dengan kompetensi keahlian di bidang pengawasan koperasi. Keempat, melakukan indentifikaai dan standar kompetensi jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan. “Kelima, menyusun indikator penetapan kebutuhan formasi jabatan fungsional. Keenam, melakukan inventarisasi data PNS pengawas koperasi,” jelas Suparno.

Sejumlah Masalah

Terkait pengawasan koperasi selama ini, Suparno menjelaskan, ada setidaknya lima masalah yang ditemukan di lapangan. “Permasalahan terkait kelembagaan, ijin usaha, perubahan AD/ART Koperasi dan koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Juga, koperasi atau lembaga yang berkedok yang diduga melakukan penipuan/investasi bodong. Ini temuan Satgas Investasi,” imbuh Suparno.

Masalah lain, lanjut Suparno, koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani bukan anggota atau calon anggota yag dijadikan calon anggota terus menerus. “Ada juga koperasi yang menetapkan simpanan pokok yang relatif tinggi, dengan motif agar tak semua bisa menjadi anggota koperasi. Selain itu, adanya pembukaan kantor cabang koperasi yang tak sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkas Suparno.(Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!