JAKARTA, MENARA62.COM – Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DPW) bisa menjadi relawan sahabat kampus untuk mewujudkan perguruan tinggi yang sehat, aman, dan nyaman, merdeka dari kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam saat membuka kegiatan Training of Trainer Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang digelar secara luring di gedung D Kemendikbudristek, Rabu (15/3/2023).
“Dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami, banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan orangtua. Namun seringkali orangtua sangat sibuk bekerja,” kata Nzam.
Oleh karena itu, pembentukan Satgas PPKS oleh perguruan tinggi, perlu dibarengi dengan pembentukan relawan sahabat kampus, salah satunya dari kalangan ibu-ibu Dharma Wanita. Melalui relawan sahabat kampus ini, penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus bisa dilakukan lebih optimal.
Nizam mengakui mahasiswa yang mengalami tindak kekerasan seksual akan mengalami trauma. Beban fisik dan psikologis yang dideritanya sangat berat, sehingga membutuhkan dukungan dari pihak lain, dengan segala empati dan pemahaman yang penuh.
“Satgas PPKS perguruan tinggi bisa bekerjasama dengan ibu-ibu Dharma Wanita. Dengan anggota para ibu maka pendekatannya tentu akan berbeda,” tambahnya.
Nizam sendiri mengaku telah melihat dampak kehadiran seorang ibu yang terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual. “Psikologi hingga perilaku anak jauh menjadi lebih baik setelah mendapatkan empati dari seorang ibu,” tukasnya.
DWP Kemendikbudristek yang ada di perguruan tinggi akan menjawab kebutuhan tersebut. Terlebih saat ini banyak mahasiswa yang kehilangan sosok seorang ibu ketika harus hidup terpisah dengan orang tua karena indekost.
“Inisiatif DWP membuat gerakan DWP sahabat kampus saya harap bisa menjadi mitra atau orangtua bagi anak-anak selama mereka di perguruan tinggi,” tandas Nizam.
Kekerasan seksual di kampus merupakan permasalahan yang sistemik yang terlihat seperti peristiwa gunung es. Beberapa penyebabnya adalah adanya relasi kuasa yang timpang, kurangnya dukungan atau kepemihakan pada korban, dan juga payung hukum di kampus yang belum komprehensif. Namun kini Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukumnya.