29.2 C
Jakarta

Wujudkan Tata Kelola Tambang yang Baik dan Hijau Menuju Kemaslahatan Bangsa

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM – Pertambangan yang maslahah adalah merupakan konsep yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi umat manusia berdasarkan nilai atau norma hukum karena asas yang terkandung dalam pengelolaan tambang baik dan hijau.

Karena itu maslahah adalah pemeliharaan dari maksud obyektif hukum yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, harta dan lingkungan guna mengimplementasikan konsep good and green mining practices dalam melakukan penambangan dimana pertambangan tidak hanya berdasarkan normatif, akan tetapi harus bersifat empirik dengan tujuh aspek praktik penambangan yang baik dan hijau (good and green mining practices) yaitu :

Pertama, penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan pertambangan; Kedua, peduli lingkungan dengan ramah lingkungan yang hijau; Ketiga, peduli kepada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja;

Keempat, penerapan prinsip konservasi yakni sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman pada asas pelestarian ramah lingkungan yang hijau;

Kelima, punya nilai tambah pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar; Keenam, optimalisasi pemanfaatan logam dan mineral bagi masyarakat; Ketujuh, penerapan standarisasi pertambangan sesuai standar kompetensi yang telah lulus sertifikasi berdasarkan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP).

Ini menjadi langkah awal sebelum melakukan praktik penambangan agar dapat mencegah kerusakan lingkungan dan kerusakan lainnya. Keruskan yang terjadi dalam penambangan harus segera di lakukan perbaikan sebagaimana perintah Allah

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا ٱلْإِصْلَٰحَ مَا ٱسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِىٓ إِلَّا بِٱللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Artinya :Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.

Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali (Qs.Hud 88).

Ayat ini menegaskan agar kita sebagai pemangku kepentingan berkomitmen melakukan perbaikan dalam setiap aktivitas, termasuk penambangan yang merupakan potensi kekayaan alam Indonesia yang wajib di syukuri dengan menjaga dan merawat untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

Oleh: DR Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!