LAHAT, MENARA62.COM — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menggandeng Pemerintah Desa dan Kelurahan se Kabupaten Lahat melakukan sosialisasi mengenai mekanisme pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, S.T. S.H., mengatakan bahwa penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3kg berwarna hijau merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN negara Republik Indonesia.
Lantaran produk bersubsidi, maka penyaluran, penggunaan dan pengawasannya merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan.
“Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer,” tegas Sanderson. “Mekanisme Penyaluran LPG 3 kg yang menjadi perhatian YLKI Lahat agar Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat diterapkan dan dirasakan oleh masyarakat tepat sasaran,” lanjutnya, Jumat (24/7/20) di Kantornya bilangan Bandar Jaya usai sosialisasi di beberapa kelurahan dalam kota Lahat.
Dia menambahkan, YLKI Lahat Raya saat ini masih banjir keluhan masyarakat atas harga yang tidak terkendali kisaran 25 ribu hingga 30 ribu dibeberapa kecamatan, baik melalui media sosial maupun WA YLKI Lahat, jika terbukti akan menindak tegas lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut.
Selain aturan mengenai lembaga penyalur, Peraturan presiden No.104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3kg, menyebutkan bahwa LPG 3kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Usaha Mikro sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu dapat menggunakan LPG non subsidi yang saat ini telah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12kg.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat seperti ini, akan sangat membantu Pertamina untuk menyebarluaskan informasi mengenai Transparansi penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dan dimana letak 273 pangkalan elpiji resmi terdekat agar masyarakat dapat membeli sesuai HET dan langsung menerima pengaduan Konsumen,” ujarnya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dan bersinergi kepada seluruh stakeholder seperti Disperindag, Bagian SDA, Camat, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Lahat dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3kg ini agar tepat sasaran.
“Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3kg tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Sanderson.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, Syaifullah Aprianto, ST mengatakan, “pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram sebesar Rp15.650 berdasarkan SK Bupati Lahat No. 500/56/VII/2018 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten Lahat,” sembari memberikan salinan SK Bupati dan SK Gubernur terkait HET LPG 3Kg yang menjadi acuan bersama kepada YLKI Lahat.
Kendati demikian, saat ini masih ditemukan beberapa pengecer yang menjual diatas HET. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya pengusaha restoran besar untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Ditempat terpisah, Lurah Bandar Jaya, Masmanto didampingi Sekretaris Lurah dan stafnya, “Menyambut baik atas sosialisasi yang dilakukan oleh Tim YLKI Lahat terhadap distribusi LPG 3 Kg dan segera menurunkan Tim untuk mendata keberadaan Agen dan Pangkalan di wilayah Bandar Jaya untuk mengecek kelengkapan dokumen perizinan dan kelengkapan unsur keselamatan di tempat usaha serta memantau harga apakah sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Senada Lurah Pagar Agung Kecamatan Lahat, Asransyah besama staff dan turut hadir beberapa Ketua RT, mengapresiasi sosialisasi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dari YLKI Lahat. “Masyarakat bingung mana yang namanya pangkalan resmi karena tidak ada papan merk tapi mobil truk keluar masuk bongkar muat namun tidak melayani konsumen, dengan adanya sosialisasi ini pemerintah keluhan akan semakin paham hak masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan LPG 3 Kg sesuai HET,” ujar pak lurah bersemangat.