JAKARTA, MENARA62.COM– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Perhubungan dapat membatalkan kebijakan bagasi berbayar yang diterapkan maskapai Lion Air dan Citilink. Sebab dengan bagasi berbayar maka tarif dua maspakai tersebut sudah menyamai penerbangan kategori full service.
“Padahal kan dua maskapai tersebut masuk kategori low cost carrier,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya, Sabtu (12/1).
Jika kebijakan bagasi berbayar, tidak hanya membuat tarif pesawat low cost carrier menjadi tidak berlaku. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan tarif bawah dan tarif atas layanan penerbangan.
Kebijakan bagasi berbayar dua maskapai tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenhub. Mereka akan melakukan sosialisasi sekitar dua pekan.
Bagi YLKI, ini bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar. Sebab faktualnya pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik.
“Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas atas tarif pesawat,” lanjut Tulus.
Oleh karena itu, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda, dan Batik. Sementara service yang diberikan Lion Air, dan Citilink masih berbasis low cost carrier.
“Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat?” tukas Tulus.
Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori full services, tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC.