25.1 C
Jakarta

YLKI Terima Pengaduan Travel Umrah Bermasalah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Lebih dari 100 ribi jamaah umrah dari berbagai travel umrah dan haji belum diberangkatkan. Padahal mereka sudah melunasi pembayaran biaya umrah.

Karena itu masyarakat yang ingin pergi umrah diharapkan hati-hati dalam memilih biro travel unrah.

“Jumlah biro umrah di Indonesia terus menjamur. Tetapi hanya sekitar 770 an biro travel yang mengantogi izin dari Kementerian Agama,” kata Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI dalam siaran persnya Sabtu (10/6/2017).

Meski mengantongi ijin, Tulus mengingatkan tidak semua biro umrah yang berizin itu memiliki kinerja yang baik. Terbukti, banyak calon jamaah dari biro travel berizin masih kesulitan untuk mendapatkan jadwal keberangkatan.

“Sebagian besar yang bermasalah itu, ingin membatalkan dan ingin refund, tapi dipersulit oleh biro umrah, dengan berbagai alasan,” lanjutnya.

YLKI sendiri diakui Tulus kebanjiran pengaduan calon jamaah umrah yang belum/gagal berangkat. Per 06 Juni, YLKI  menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umrah dari 6 (enam) biro umrah. Rinciannya First Travel sebanyak 3.825 pengaduan, Hannien Tour  1.821 pengaduan, Kafilah Rindu Ka’bah 954 pengaduan, Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan, Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan serta Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.

Dengan tingginya permasalahan tersebut, YLKI meminta masyarakat yang ingin umrah tidak mendaftar lebih dahulu kepada biro umrah “bermasalah”, dengan indikasi banyaknya pengaduan jamaah yang belum/gagal berangkat. Biro umrah semacam itu merugikan calon jamaah, baik kerugian materiil maupun imateriil.

“Masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming tarif murah/tarif promo dari biro umrah. Sebab biro umrah  diduga tengah mengeruk dana masyarakat, dan dana itulah yang akan digunakan untuk memberangkatkan ribuan calon jamaah yang masih mangkrak,” tukasnya.

Biro umrah menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” untuk memberangkatkan jamaahnya (“sistem ponzi”). Masyarakat yang sekarang mendaftar berisiko mengalami nasib serupa (gagal berangkat) di kemudian hari.

Seharusnya, jika biro umrah memang mempunyai itikad baik, maka promosi besar-besaran untuk menggaet calon jamaah baru dihentikan lebih dahulu, sampai calon jamaah yang masih mangkrak diberangkatkan.

Anehnya, Kementerian Agama sebagai regulator membiarkan.  Seharusnya Kemenag menghentikan promosi dari biro umrah, yang terbukti ingkar janji pada calon jamaahnya.

Pengaduan YLKI ke Kementerian Agama, sampai sekarang pun belum direspon oleh Kemenag, walau sudah 2 (dua) minggu lebih (per 24/05/2017). Jika dalam satu minggu ke depan Kemenag belum merespon pengaduan YLKI dimaksud, maka YLKI akan mengadukan Kemenag ke Ombudsman RI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!