JAKARTA, MENARA62.COM– Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang diselenggarakan pada 4-6 Oktober 2017 diantaranya akan membahas dan mendorong wacana zakat sebagai instrumen pengurang pajak.
Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor dalam konferensi pers di kantor Baznas mengatakan wacana pembayaran zakat bisa mengurangi pajak bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
“Bila bisa direalisasikan, pengurangan pajak diharapkan menjadi insentif bagi muzakki. Terlebih saat ini kesadaran publik membayar pajak meningkat. Di sisi lain, umat Islam yang menjadi wajib zakat juga harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” kata Zainulbahar seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2017).
Adapun skema pembayaran zakat menjadi instrumen pengurang pajak gambarannya adalah sebagai berikut. Apabila harta atau penghasilan seseorang sebesar Rp1.000.000, dan ia membayar pajak 2,5 persen sebesar Rp25 ribu, maka penghasilan yang dikenakan pajak ialah jumlah penghasilan dikurangi jumlah zakat yang dibayarkan, yakni Rp975.000.
Namun Zainulbahar memaparkan wacana tersebut perlu dibahas lebih lanjut untuk merumuskan skema yang pas dan bisa diterima oleh berbagai pihak.
Rakornas juga mengupayakan penguatan peran dan fungsi Baznas provinsi dalam pengelolaan zakat nasional, serta penguatan peran Baznas dalam pengarusutamaan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam arsitektur keuangan syariah.
Zainulbahar yang juga merupakan mantan direktur utama dan salah satu pendiri Bank Muamalat mengatakan tema rakornas yakni Pengarusutamaan ZIS dalam Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) dan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s).
Dia menerangkan rakornas juga bertujuan membangun kesamaan strategi pengelolaan zakat untuk mewujudkan visi dan misi Baznas, merumuskan pola sinergi dan strategi pencapaian pengumpulan dan program pendistribusian serta pendayagunaan secara nasional.
Ketua Panitia Rakornas 2017 yang juga Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menjelaskan kegiatan tersebut diikuti 720 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas Kementerian Agama, kantor wilayah Kemenag provinsi, Bappenas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kemenko PMK, Kementerian Sosial.
Selanjutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, 34 Baznas provinsi, 34 perwakilan biro kesra provinsi, 514 Baznas kabupaten-kota, 16 lembaga amil zakat (LAZ) nasional, sembilan LAZ provinsi, 21 LAZ kabupaten-kota, serta Forum Organisasi Zakat (FOZ).
“Penguatan kedudukan BAZNAS daerah dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama,” kata Jaja.