29 C
Jakarta

Pemerintah Kota Banjarmasin Akan Terapkan Retribusi IMB Sistem Klasifikasi

Baca Juga:

BANJARMASIN, MENARA62.COM — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akan menerapkan penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan sistem klasifikasi, yakni, zona area jalan dan fungsi bangunannya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi IMB Kota Banjarmasin, Matnor Ali di Banjarmasin, Minggu, menyatakan, arah revisi Perda ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Caranya, kata politisi Golkar itu, harus dirumuskan ada klasifikasi penarikan IMB yang bisa sistem zona jalan kelas A, B dan C ditentukan besaran penarikan retribusinya, demikian juga fungsi bangunan yang dibangun itu.

“Misalnya di jalan Protokol A Yani itu masuk zona kelas A, retribusinya IMB dibuat lebih tinggi, demikian juga diliat fungsi bangunannya untuk apa, misalnya untuk hotel dan ruko dagang, tidak bisa disamakan besaran retribusinya untuk rumah tempat tinggal,” ujar Matnor Ali, seperti dilansir Antara, Ahad (28/5/2017).

Sebab, kata dia, hal itu sudah diterapkan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, di mana studi banding dilakukan DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota terkait pemantapan draf Raperda ini.

“Kota Bekasi itu sampai triliunan mendapatkan PAD retribusi IMB ini, ya, caranya mereka menerapkan sistem klasifikasi zona jalan dan fungsi bangunan, ini baik kita adopsi,” ujar Matnor Ali.

Dalam konsultasi pihaknya dengan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI terkait rencana ini, juga mendapat respon yang positif untuk dilaksanakan.

Menurut Matnor Ali, Banjarmasin sangat ketinggalan untuk meraup PAD diretribusi IMB ini, sebab masih menerapkan hukum yang sama bagi semua bangunan besarannya.

“Bayangkan saja, ada pembangunan hotel besar terletak di jalan Protokol A Yani yang retribusi IMB-nya hanya bisa ditarik sekitar jutaan rupiah saja, padahal kalau di kota besar di daerah pulau Jawa bisa ratusan juta hingga miliaran rupiah,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Matnor Ali, perlu dilakukan revisi Perda tersebut, sebab sudah sewajarnya setiap lima tahun Perda dilakukan revisi untuk menyesuaikan kondisinya.

“Kita akan lakukan serius pembahasan revisi Perda ini, semua elemen masyarakat akan kita libatkan, termasuk para pengusaha bangunan, sehingga didapati peraturan yang benar-benar berkualitas, bisa diterima masyarakat,” jelasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!