JAKARTA, MENARA62.COM– Pembaharu Muda Framework Convention On Tobacco Control (FCTC) melaporkan hasil temuan pelanggaran iklan rokok di televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pemantauan yang dilakukan kurun 1 – 3 Maret 2017, ditemukan 22 spot iklan rokok yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok. Iklan tersebut tayang pada jam larangan yakni diluar jam siar pukul 21.30-05:00 WIB.
“Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk non rokok, seperti promosi Film Galih dan Ratna GG Generation, Pro Jam Festival, Surya Nation dan GG Music,” jelas Citra Demi Karina, Pembaharu Muda asal Jakarta, Senin (06/03/2017).
Para Pembaharu Muda tersebut meminta agar KPI dapat menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada perusahaan rokok dan stasiun televisi yang melanggar ketentuan siaran iklan rokok tersebut.
Pemantauan iklan rokok itu sendiri dilakukan di tiga stasiun televisi, yakni Net TV, SCTV dan Trans TV. Pemilihan tiga stasiun TV tersebut karena kebetulan ketiganya paling sering ditonton oleh Pembaharu Muda.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan pelanggaran juga terjadi di stasiun televisi lainnya,” lanjut Citra.
Menurut Citra, berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 59 ayat 2, program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. “Jadi, promosi film, event musik dan lain-lain yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok, yang wajib mematuhi ketentuan SPS tersebut,” tambahnya.
Hardly Stefano dan Dewi Setyarini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, menyatakan sangat mengapresiasi hasil pemantauan yang dilakukan Pembaharu Muda.
“Kami mengapresiasi pengaduan ini. Kami akan memverifikasi tayangan iklan tersebut bersama Tim Pemantauan dan Pengaduan, apakah terdapat potensi pelanggaran atau tidak,” tegas Hardly.