27.6 C
Jakarta

30.218 Pemohon Ajukan Izin dan Nonizin secara Daring selama Dua Pekan Tanggap Darurat Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, berbagai aktivitas dalam interaksi sosial pun mulai dibatasi dengan mengurangi kontak fisik terhadap komunitas atau physical distancing.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dengan menutup sementara Layanan Publik secara Langsung di 316 Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik s.d. 31 Maret 2020  kemudian diperpanjang s.d. 19 April 2020. Hal itu didasari oleh evaluasi perkembangan wabah Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Pengumuman Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 40 Tahun 2020 tentang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan DPMPTSP dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19.

Kampanye publik #BisaDariRumah telah diusung oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan mengajak warga Ibu Kota untuk memanfaatkan layanan daring atau online dalam mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan dari rumah mereka. Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah siap dengan berbagai inovasi layanan yang dapat digunakan warga Ibu Kota dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil nya atas pelayanan publik yang prima.

“Meskipun Layanan Publik secara Langsung ditutup sementara, namun warga Jakarta tetap bisa mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan dari rumah mereka. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang prima dalam memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/03/2020).

Benni menambahkan selama dua pekan lalu, warga Ibu Kota pun telah mengoptimalkan layanan perizinan dan nonperizinan daring yang telah lama diberlakukan di Jakarta yaitu melalui http://jakevo.jakarta.go.id dan berbagai inovasi layanan yang dihadirkan untuk mengganti penyuluhan langsung yang kerap dilakukan oleh pemohon perizinan/nonperizinan di seluruh service point dengan membuka layanan penyuluhan daring melalui surat elektronik atau email ke komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id, penyuluh izin/nonizin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan segera akan merespon setiap permintaan informasi dan bahkan melakukan asistensi permohonan perizinan dan nonperizinan dari mulai proses pengajuan sampai dengan izin dan nonizin diterbitkan atau end to end process.

“Kami sudah lama menerapkan layanan daring untuk permohonan perizinan dan nonperizinan di Jakarta melalui http://jakevo.jakarta.go.id . Pada Kondisi Tanggap Darurat Covid-19 ini layanan daring tersebut dioptimalkan dengan berbagai saluran lain yang dapat membantu warga seperti layanan penyuluhan daring,” ujar Benni.

Lebih lanjut Benni menambahkan, pada masa tanggap darurat bencana Covid-19, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus mengikuti protokol pemerintah guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah penyebaran Covid-19. Terbukti bukan hanya pemohon yang dihimbau untuk mengurus perizinan dan nonperizinan dari rumah, pegawai DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga sudah menerapkan bekerja dari rumah dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta.

“Kami juga menutup sementara layanan percakapan telepon melalui call center Tanya PTSP 1500164, mengoptimalkan layanan live chat dan video call, menariknya layanan ini memungkinkan Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164 memberikan pelayanan dari rumah mereka,” ujar Benni.

Benni menerangkan, permintaan informasi, penyampaian keluhan/pengaduan dan konsultasi terkait perizinan dan nonperizinan dioptimalkan melalui layanan live chat dan video call yang dapat diakses pemohon melalui website http://pelayanan.jakarta.go.id dengan memilih slide live chat pada halaman muka website untuk memulai layanan live chat dan memilih gambar video call untuk memulai layanan video call.

30.218 Pemohon dalam Sepekan

Kampanye Publik #BisaDariRumah yang terus digencarkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuahkan hasil, tercatat sebanyak 30.218 pemohon dalam dua pekan lalu mengajukan perizinan dan nonperizinan secara daring.

“Berdasarkan database DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta periode 19 s.d. 28 Maret 2020, tercatat 30.218 permohonan perizinan dan nonperizinan berhasil diajukan,” ujar Benni.

Benni memaparkan dari jumlah tersebut sebanyak 25.786 izin/nonizin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses. Sebagian besar permohonan ditolak dikarenakan persyaratan perizinan/nonperizinan yang belum/kurang dilengkapi oleh pemohon, untuk itu dirinya menghimbau bagi pemohon perizinan/nonperizinan terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada website http://pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan secara daring pada website http://jakevo.jakarta.go.id

Adapun permohonan perizinan/nonperizinan masih dalam proses dikarenakan pemrosesan tersebut memerlukan peninjauan lapangan atau survey sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sementara Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara, mengingat adanya peraturan pemerintah terkait himbauan bekerja dari rumah tengah diberlakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Namun pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi yang insentif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, sehingga memungkinkan dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis perizinan/nonperizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survey.

“Kami sedang mengkaji berbagai perizinan yang belum dapat diproses lantaran terkendala pada peninjauan lapangan, untuk itu kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/nonperizinan,” ujar Benni.

Kemudahan Berusaha, Pencapaian Target EODB Tahun 2021

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa melakukan berbagai upaya pelaksanaan kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan perizinan/nonperizinan dalam rangka pencapaian target Ease of Doing Business (EODB) Indonesia tahun 2021. Berbagai kebijakan pun dilakukan salah satunya melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik pada DPMPTSP dalam Rangka Mendukung Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha/ Ease of Doing Business (EODB) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, dua dari sepuluh indikator penilaian Bank Dunia terkait pemeringkatan EODB Indonesia, dinilai dari kebijakan Pemerintah Daerah, yaitu indikator Starting a Business dan indikator Dealing with Construction Permits. Adapun Pemprov. DKI Jakarta berkontribusi sebesar 78 persen penilaian pada dua indikator tersebut dalam penilaian pemeringkatan EODB di Indonesia terhadap 190 Negara di Dunia.

“Kami telah merumuskan dua poin kebijakan pada indikator Starting a Business dan sembilan poin kebijakan pada indikator Dealing with Construction Permits,” ujar Benni.

Benni merinci poin kebijakan tersebut, yaitu pada Indikator Starting a Business, diberlakukan Penghapusan Surat Keterangan Domisili Usaha dalam persyaratan perizinan/nonperizinan; serta SIUP dan TDP diproses secara daring mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan melalui oss.go.id

sementara pada Indikator Dealing With Construction Permits, diberlakukan kebijakan sebagai berikut: “Bangunan gudang dengan luas tanah maksimal 1.500 meter persegi dan 2 lantai” diganti dengan “Bangunan non hunian tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum paling tinggi 2 lantai diatas lahan paling luas 1.000 meter persegi dengan luas bangunan paling luas 1.300 meter persegi”;

Bangunan non hunian tersebut diperbolehkan untuk kegiatan perdagangan dan untuk penyimpanan barang dagang yang tidak memiliki dampak berarti terhadap lingkungan hidup dan berada pada zona yang diperbolehkan, yang terdiri dari: Toko pada zona K.2, K.4, K.5 dan C.1; Pertokoan pada zona K.2, K.4, dan C.1; Penyaluran Grosir pada zona K.2 dan K.4; Minimarket pada zona K.2, K.4 dan K.5; Toserba pada zona K.2, K.4 dan K.5; Rumah Toko (ruko) pada zona C.1; dan Gudang pada zona G.1.

Bangunan non hunian sebagaimana dimaksud, dibangun pada lahan kosong; Pemrosesan paket perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdiri dari IMB, Ketetapan Rencana Kota (KRK), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA). Pemaketan perizinan dilakukan secara daring melalui website http://jakevo.jakarta.go.id; Pengesahan GPA diperlukan apabila pemohon tidak menggunakan gambar perencanaan (template) yang telah disediakan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Pemohon dan konsultan perencanaan yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) mengunduh Surat Pernyataan akan membangun bangunan tersebut di atas, sesuai dengan gambar perencanaan atau template dilengkapi dengan materai Rp6000, kemudian mengunggahnya kembali pada website http://jakevo.jakarta.go.id

Pemrosesan Paket Perizinan IMB dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku; Pemrosesan Sertifkat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan tersebut pada poin di atas, dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari kerja, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pengurusan Paket Perizinan IMB serta SLF untuk bangunan yang dimaksud dapat dimohonkan pada Unit Pengelola PMPTSP Kecamatan,” tutup Benni. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!