26.1 C
Jakarta

HIPMI Apresiasi Tambahan Belanja & Pembiayaan APBN 2020 untuk Tangani Covid-19 Capai Rp405,1 T

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Wabah virus CoVID-19 yang terus menimbulkan korban, baik yang positif terinfeksi maupun meninggal dunia membuat pemerintah pusat terus mencari cara untuk penanganannya. Berbagai upaya sebenarnya sudah diterapkan, namun rupanya penyebaran virus mematikan itu tidak juga mereda.

Padahal, imbauan jaga jarak, social distancing, termasuk menganjurkan agar warga bekerja dari rumah atau work from home (WFH), belajar di rumah dan beribadah di rumah sudah dikumandangkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus Covid-19 di Indonesia. Perppu tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Perppu tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming. Yaitu alokasi dana, adanya tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Keputusan pemerintah yang diatur dalam Perppu tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dari HIPMI kita apresiasi. Langkah ini positif mengingat kita dalam kondisi ekonomi berdampak dari pandemi Covid-19. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Maming, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Anggaran sebesar Rp405,1 triliun tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja dana kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Kemudian Rp150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, salah satu rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Perppu baru tersebut yaitu pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor, penyederhanaan lartas impor, dan percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.

Maming mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk kondisi saat ini mengingat pasar dalam kondisi kekurangan suplai bahan baku dan bahan pendukung produksi karena disrupsi produksi di China.

“Ke depannya kita juga harus mengantisipasi adanya disrupsi produksi/suplai dari negara lain dimana wabah semakin berkembang. Kalau impor tidak dibuka, kondisi kelangkaan suplai tidak akan terkoreksi karena saat ini mencari suplai alternatif saja sudah sulit,” ucap Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu.

Terkait soal anggaran untuk perlindungan sosial yaitu anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.

“Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha. Ini menjadi skema pemerintah. Akan diadakan pelatihan nanti didasari dengan kebutuhan industri, yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak. Di sisi lain, mahalnya biaya agar menjadi landasan mengapa kartu pra kerja juga perlu meng-cover sertifikasi kompetensi pekerja. Selain sertifikasi, Dia berharap, kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services.

“Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan. Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari,” tuturnya

Untuk anggaran insentif para pelaku UMKM dan dunia usaha sebagai stimulus ekonomi berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama enam bulan, Maming menambahkan, kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” imbuhnya. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!