BANDA ACEH, MENARA62.COM – Sebanyak 36 botol Barang Bukti (BB) minuman keras berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dari operasi penegakan Syariat Islam pada tahun 2021 dimusnahkan.
Prosesi pemusnahan BB miras dipimpin langsung oleh Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq, SE, M,Si didampinging Sekda, Amiruddin, SE, M.Si serta para asisten sekdako dan beberapa kadis terkait di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Selasa (27/09/2022).
Bakri Siddiq, memerintahkan kepada petugas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk tegas mengawal ketentraman warga dan juga mengawal penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Banda Aceh merupakan cerminan kabupaten kota lainya di Aceh, dalam penegakan yariat Islam di Kota Banda Aceh harus serius namun tetap humanis dan jangan bertentangan dengan nilai sosial yang berlaku,” pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras petugas Satpol PP-WH yang gigih menjaga ketentraman Kota Banda Aceh dari siang sampai malam.
Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menerangkan bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 36 botol miras dengan beberapa merek yang disita dari beberapa tempat pada tahun lalu.
“Semua miras yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan petugas dari beberapa tempat dalam wilayah kota Banda Aceh pada tahun lalu,” katanya.
Berdasarkan surat berita acara pemusnahan barang bukti tercatat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah, 1 botol miras dengan merek Red Label, 29 butol dengan merek Anggur Merah, 4 botol dengan merek Vebe dan 2 botol dengan merek Star Angle. Tolal keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 36 botol.