26.2 C
Jakarta

Kemenperin Akselarasi Penerapan Industri Hijau Wujudkan Daya Saing Global

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus mendorong seluruh sektor manufaktur di Indonesia dalam penerapan prinsip industri hijau. Langkah strategis ini akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.

“Green economy, green technology dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing internasional. Saatnya, kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (10/6).

Menperin menjelaskan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER),” tuturnya.

Kemenperin telah mensertifikasi sebanyak 37 perusahaan sebagai Industri Hijau. Seluruh perusahaan tersebut tidak ada yang mendapatkan Proper Merah atau Hitam, sehingga ke depan sangat wajar jika perusahaan yang tersertifikat industri hijau otomatis minimal mendapat Proper Biru. Selain itu, Kemenperin telah melaksanakan Program Penghargaan Industri Hijau sejak tahun 2010 dan memberikan penghargaan tersebut kepada 895 perusahaan industri dari sektor industri semen, oleo kimia, kelapa sawit, gula, petrokimia, pupuk, kertas, tekstil, besi dan baja, keramik, makanan dan minuman, jamu dan farmasi, dan lain-lain.

“Melalui pelaksanaan program ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi,” imbuh Agus.

Menurut Menperin, pengembangan industri hijau yang menjadi ikon yang selaras dengan keinginan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Sebab, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Lebih lanjut, pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

“Dalam mewujudkan SDGs, sektor industri berkontribusi pada pencapaian SDGs tentang air, energi, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, industri dan infrastruktur, produksi dan konsumsi keberlanjutan, serta aksi perubahan iklim,” papar Menperin.

Turunkan emisi GRK

Terkait aksi perubahan iklim, Pemerintah Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di tahun 2030 sebesar 29% atau setara dengan 834 juta ton CO2-ekuivalen secara mandiri dan sebesar 41% atau setara dengan 1,08 miliar ton CO2-ekuivalen apabila mendapatkan bantuan internasional. Sektor industri berkontribusi terhadap penurunan GRK untuk tiga sumber emisi, yaitu energi, proses industri dan penggunaan produk, serta pengelolaan limbah industri.

Selain itu, Kemenperin telah melaksanakan beberapa aksi perubahan iklim dengan menerbitkan pedoman penghitungan dan aksi mitigasi, pelatihan dan pendampingan untuk industri, serta aktif dalam kerja sama aksi perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon baik nasional, regional, maupun internasional. Hasil capaian aksi mitigasi dilaporkan oleh industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Berikutnya, dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaran bidang perindustrian, Kemenperin telah menjalankan beberapa program strategis, antara lain adalah program pengendalian perubahan iklim, pembangunan rendah karbon, serta manajemen dan efisiensi energi. “Dalam mendukung program-program tersebut, maka kebijakan dan penerapan prinsip-prinsip industri hijau dapat menjadi jawaban dalam menyelaraskan program-program terkait,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, pihaknya memiliki dua strategi untuk mewujudkan industri hijau. Pertama, menghijaukan industri yang sudah ada. Kedua, membangun industri baru dengan prinsip industri hijau.

“Upaya mewujudkan industri hijau dilaksanakan melalui beberapa program, di antaranya Penghargaan Industri Hijau untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten,” ungkapnya. Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp228.9 miliar.

Program lainnya adalah penerbitan 28 Standar Industri Hijau (SIH) dan memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) serta memberikan sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri diantaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

Di samping itu, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau adalah dengan mengadopsi prinsip ekonomi sirkular. Pemerintah saat ini tengah menggalakan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose.

Agus juga menambahkan bahwa penghargaan industri hijau merupakan bentuk fasilitasi non-fiskal yang diberikan Kementerian Perindustrian bagi perusahaan industri sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!