28.1 C
Jakarta

Kemendikbud Mulai Inventarisir Persoalan Guru di Daerah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Gandeng instansi lain dan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menginventarisir persoalan-persoalan terkait guru. Langkah tersebut dimulai dengan digelarnya rapat kordinasi (Rakor) Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan regional 1, Jakarta, pada Kamis (15/11).

“Kita libatkan instansi lain termasuk pemerintah daerah agar persoalan-persoalan guru di lapangan benar-benar riil, sehingga kebijakan yang kita ambil lebih tepat dan efisien,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Ia mencontohkan persoalan penerimaan CPNS guru. Selama ini pemerintah melakukan rekruitmen CPNS guru berdasarkan usulan dari daerah. Dalam kenyataannya, usulan dari daerah kadang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Persoalan-persoalan lain terkait guru yang perlu dibahas, lanjut Mendikbud adalah beban mengajar guru. Dahulu, guru harus memiliki beban mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Tetapi kebijakan tersebut telah disesuaikan dimana jam bekerja guru sama dengan ASN lain yakni 8 jam kali 5 hari kerja.

Persoalannya, saat di sekolah tidak ada kegiatan (libur sekolah), guru otomatis juga tidak ada pekerjaan. Kondisi tersebut harus disiasati oleh dinas pendidikan untuk memberikan tugas tambahan kepada guru.

Mendikbud juga menyoroti adanya guru bidang studi tertentu yang terpaksa harus mengajar di sekolah lain untuk memenuhi tuntutan beban mengajarnya guna memenuhi persyaratan diperolehnya tunjangan profesi. Misalnya pada guru olahraga. Dengan jam mengajar yang terbatas pada sekolah tertentu, banyak guru olahraga yang kemudian mengajar di sekolah lain.

Ke depan, Kemendikbud mengusulkan agar sistem pendidikan di LPTK diubah. Setidaknya seorang calon guru lulusan LPTK harus memiliki dua keahlian bidang mata pelajaran yang linier dan serumpun. Dengan cara demikian maka guru bisa dimaksimalkan beban mengajarnya pada satu sekolah saja.

Mendikbud Muhadjir Effendy (kanan) didampingi Dirjen GTK Supriano

“Misalnya guru kimia harus menguasai fisika. Sehingga ia bisa mengajar kimia sekaligus fisika. Atau guru bahasa Indonesia harus bisa mengajar Bahasa Inggris. Ini merupakan langkah penghematan yang besar-besaran,” tambah Mendikbud.

Lebih lanjut Mendikbud mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam penataan guru ini. Sebab saat ini anggaran pendidikan lebih besar digelontorkan ke daerah.

“Pada APBN 2019, pusat hanya 7 persen dari total anggaran pendidikan yang nilainya mencapai Rp492.1 triliun. Sisanya sebesar Rp308,38 triliun atau 62,62 persen ditransfer ke daerah,” jelas Mendikbud.

Dari total dana pendidikan tersebut, Rp9 triliun diantaranya untuk guru baik untuk gaji, tunjangan profesi maupun pelatihan dan lainnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano menjelaskan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian PANRB, Kemenko PMK, Kemendagri, BKN, Kementerian Polhukam, Kemenkeu dan pemerintah daerah berupaya mencari solusi atas carut marut persoalan guru di Indonesia.

“Dengan rapat koordinasi ini, kita akan mendapatkan data-data penting terkait guru mulai dari guru PNS, guru honorer, pelatihan guru, distribusi guru, kekurangan guru dan lainnya. Datanya akan kita sinkronkan dan kita akan dapat data yang riil,” jelasnya.

Diharapkan Desember 2019, sinkronisasi data guru antar kementerian sudah didapatkan. Sehingga dari data tersebut bisa dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan terkait guru.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!