29.2 C
Jakarta

Pandemi Covid tak Pengaruhi Peredaran Narkoba

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi peredaran Narkoba, tetapi justru malah ada peningkatan di wilayah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tahun 2019, ada 118 kasus, sedang di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 mengalami peningkatan 123 kasus.

Demikian diungkapkan Khamdani SSos, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta pada Workshop Penguatan Kapasitas kepada Insan Media untuk Mendukung Kota Yogyakarta Tanggap Ancaman Narkoba, Rabu (18/8/2021). Workshop yang bertema ‘Sinergitas Media dalam Mendukung Kampanye P4GN’ diikuti 20 pimpinan redaksi dan wartawan media massa.

Dijelaskan Khamdani awal tahun 2021, BNN Kota Yogyakarta sudah mengungkap dua kasus Narkoba. Karena itu, pemberantasan Narkoba ini tidak boleh kendor agar peredarannya bisa terus ditekan. Selain Khamdani, workshop juga menghadirkan Ketua PWI DIY, Hudono SH dan Edy Sugiarto dari Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Yogyakarta.

Lebih lanjut Khamdani mengatakan dalam satu tahun terakhir, tercatat ada 18.082 orang penduduk DIY yang menyalahgunakan Narkoba. DIY menyumbang 2,3 persen angka nasional penyalahgunaan Narkoba.

Sedang jenis Narkoba yang dikonsumsi, kata Khamdani, ada tiga macam yaitu ekstasi, ganja dan sabu. Untuk tingkat nasional, ganja menempati urutan pertama yang dikonsumsi pecandu yaitu sebesar 65,5 persen. Urutan kedua dan ketiga, sabu sebesar 38 persen dan ekstasi sebanyak 18 persen.

Usia pengguna Narkoba pertama kali berkisar antara 17-19 tahun. Sedang pengguna Narkoba terbanyak berada pada usia produktif antara 35-44 tahun. “Untuk mencegah maraknya peredaran, BNN Kota Yogyakarta, kini menggalakkan program unggulan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Pengendalian, Perdagangan Gelap Narkoba),” kata Khamdani.

Menurut Khamdani, banyaknya Narkoba varian baru (New Psychoactive Substances) yang diproduksi para bandar merupakan salah satu kesulitan mencegahnya. Saat ini ada 1.047 NPS yang beredar di dunia, sedang yang beredar di Indonesia ada 83. “Sebanyak 75 NPS sudah diatur dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan, red), dan delapan NPS yang belum diantur Permenkes,” kata Khamdani.

Program P4GN, jelas Khamdani, diwujudkan dalam Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba. Program Kelurahan Bersinar telah diterapkan pada pilot project di Kelurahan Brontokusuman dan Sorosutan. Sedang Ketahanan Keluarga Anti Narkoba juga telah diterapkan pada Kelurahan Bersinar.

Selain itu, juga dilakukan pembentukan Remaja Teman Sebaya Anti Narkoba, Intervensi Ketahanan Keluarga Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa. Kemudian Pemberdayaan Masyarakat untuk Kota Tanggap Ancaman Narkoba, dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Khamdani menyarankan agar para pecandu Narkoba lebih baik melaporkan diri ke Puskesmas atau rumah sakit untuk direhabilitasi. Sedang bagi mereka yang tertangkap aparat, untuk rehabilitasi membutuhkan pertimbangan dari BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dokter, dan psikolog.

Sementara Hudono mengatakan fungsi pers sebagai penyampai informasi, pendidik, hiburan dan kritik sosial. Karena itu, dalam menyampaikan berita tentang kasus Narkoba hendaknya lebih hati-hati, khususnya mereka yang masih di bawah umur.

“Wartawan wajib melindungi masa depan mereka walaupun bersalah. Nama harus disingkat, alamat tidak harus mendetail sehingga pembaca bisa mengetahui persis tempat tinggalnya. Maksimal alamat itu tingkat kecamatan saja,” kata Hudono.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!