BANDA ACEH, MENARA62.COM – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh Dr. H. Aslam Nur MA, bersama Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) menandatangani MoU dan MoA terkait pelatihan dan uji kompetensi hukum kontrak. Kegiatan digelar secara virtual di ruang rapat rektorat lantai 1 Gedung Universitas Muhammadiyah Aceh pada Selasa (7/9/2021).
Dalam penandatangan kesepakatan tersebut juga di lakukan penandatanganan MoA antara Dekan Fakultas Hukum Dr. H. Rizanizarli, SH, MH dengan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) Sabela Gayo SH, MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I Unmuha Dr. H. Fadhlullah, S.H., M.S Wakil Rektor II H. Almanar, S.H., M.H Wakil Rektor III Ir. H. Zardan Araby, M.T Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) dan Kerjasama Dr. Febyolla Presilawati, SE, MM, Wakil Dekan I Mainita, S.H., M.H. Kes, Wakil Dekan II Muhammad Haikal Daudy S.H., M.H, Wakil Dekan III Airi Safrijal, S.H., M.H. Serta seluruh Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh.
Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh Dr. H. Aslam Nur MA dalam kata sambutannya menyampaikan rasa syukurnya karena acara ini dapat terlaksana dan dapat memberikan ke untungan ke dua belah pihak, bermanfaat kepada bangsa Indonesia untuk menuju kepada satu tuntunan masyarakat yang bersih secara hukum.
“Acara ini adalah sesuatu yang penting mengingat Fakultas Hukum adalah yang pertama sekali berdiri pada tahun 1969 sebagai cikal bakalnya berdiri Universitas Muhammadiyah Aceh. Saat ini ada tujuh Fakultas dan 17 Program Studi, kita berharap agar Fakultas Hukum maju dalam berbagai hal,” tutur Rektor.
Menurutnya, saat ini hampir semua bidang di tuntut ada legalitas formal profesi. Hal tersebut juga tak berbeda dengan sarjana hukum, seperti juga ilmu sosial lainnya sebagai syarat untuk memasuki dunia kerja.
“Oleh karena itu apa yang di gagas oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh dengan LSP HKI adalah sesuatu hal yang sangat penting didalam perkembangan aspek hukum dan juga didalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut Aslam Nur
Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) Sabela Gayo SH, MH menyampaikan rasa terimakasih atas kerja sama yang di lakukan, serta apresiasi yang tinggi kepada Rektor dan jajarannya yang dapat merespon dengan baik pihak LSP HKI untuk melakukan kerja sama. “Kami akan melakukan pendidikan dan pelatihan maupun uji sertifikasi kepada lulusan Fakultas Hukum sebagai pendamping ijazah,” jelasnya
Selanjutnya Sabela Gayo menyampaikan pelaksanaan pendidikan dan uji sertifikasi ini sebenarnya bukan hanya bagi Fakultas Hukum namun dapat juga di lakukan bagi non Fakultas Hukum.
“Kami berharap bagi lulusan yang sudah memiliki sertifikat profesi hukum kontrak Indonesia khusunya Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Aceh dapat bersama diterjunkan didalam bentuk kontrak swakelola pendamping penggunaan dana desa maupun lainnya dan kami berharap kedepan Unmuha dapat memberikan ruang untuk Tempat Uji Kompetensi (TUK) hukum kontrak Indonesia,” tutup Sabela Gayo (Agusnaidi B)